Assalamu'alaikum.
Kamu tau Asuransi
Syariah?
Mau kenal lebih dekat
dengan Asuransi Syariah?
Banyak pertanyaan
seputar Asuransi Syariah, namun bingung mau tanya sama siapa?
Cocok! :D
Pada kesempatan kali
ini, kami akan membagikan pertanyaan serta jawaban seputar Asuransi Syariah.
Semoga dapat
bermanfaat, dan sedikit banyak bisa menghilangkan rasa penasaran terhadap
Asuransi Syariah :D
Informasi kece ini
bersumber dari http://muslimbelanja.blogspot.co.id/p/tanya-jawab.html
Check it out .
***
Tanya Jawab
Pertanyaan
- Apakah perbedaan Takaful dengan asuransi konvensional ?
- Apa saja manfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
- Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
- Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Takaful?
- Bolehkah non muslim menjadi peserta Takaful?
- Bagaimanakah proses untuk menjadi peserta Takaful?
- Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan?
- Bagaimana prosedur pengurusan klaim Takaful ?
Jawaban
1. Apakah perbedaan
Takaful dengan asuransi konvensional ?
Jawab:
Ada tujuh perbedaan
mendasar antara Takaful dengan asuransi konvensional.
- Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
- Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
- Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
- Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
- Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah di niat kan untuk tabarru'
- Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
- Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
2. Apa saja manfaat
yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
Jawab:
Setidaknya ada tiga
manfaat khusus menjadi peserta Takaful:
- Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
- Adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain.
- Adanya bagi hasil.
3. Apakah yang
dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
Jawab:
Dewan Pengawas
Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah
dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di
lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan
Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN
Fungsi & Peran
DPS:
Peran utama para
ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan
Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
Dewan Pengawas
Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa
Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan
syariah.
Tugas lain Dewan
Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari
Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya.
Dewan Pengawas
Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal
dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktivitas yang dikerjakan
Lembaga Keuangan Syariah.
4. Apa saja yang
menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Tidak ada persyaratan
khusus untuk menjadi peserta Takaful. Sepanjang ia memiliki niat untuk
menjalankan prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, maka ia dapat
menjadi peserta Takaful.
5. Bolehkah non
muslim menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Tidak ada batasan
bagi non muslim untuk menjadi peserta Takaful. Bahkan tidak sedikit nasabah non
muslim yang telah bergabung dengan Takaful saat ini.
6. Bagaimanakah
proses untuk menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Menjadi peserta
Takaful sama sekali tidak sulit. Calon peserta cukup mengisi formulir Pengajuan
Asuransi yang tersedia di counter Takaful dan melampirkan fotokopi kartu
identitas. Formulir tersebut bisa pula dikirimkan melalui faksimile ke kantor Takaful.
Bila perlu, calon peserta dapat meminta bantuan kepada staf marketing Takaful
Indonesia untuk mengurus langsung segala hal yang berhubungan dengan penutupan
polisnya. Staf marketing Takaful Indonesia selalu siap setiap saat jika diminta
datang ke kantor atau ke rumah calon peserta, baik untuk melakukan presentasi,
maupun dalam hal pengurusan menjadi peserta.
7. Di mana saja
pembayaran premi dapat dilakukan?
Jawab:
Pembayaran premi
dapat dilakukan melalui semua counter Takaful atau membayar secara langsung
kepada marketing/ kolektor yang berhubungan langsung dengan peserta. Pembayaran
juga dapat dilakukan melalui ATM atau kantor Bank Muamalat Indonesia untuk
diteruskan ke rekening Takaful.
8. Bagaimana prosedur
pengurusan klaim Takaful?
Jawab:
Pengajuan klaim dapat
langsung dilakukan di setiap counter Takaful, dengan mengisi berkas pengajuan
klaim dan melampirkan dokumen-dokumen syarat pengajuan klaim lainnya. Setelah
klaim diterima, pihak Takaful akan langsung memproses dan melakukan perhitungan
nilai klaim yang akan dibayarkan.
Sumber :
http://muslimbelanja.blogspot.co.id/p/tanya-jawab.html
Gambar
: http://www.halqoh.com/wp-content/uploads/2014/10/ASURANSI.jpg
By : Ayu Meidhita
Putri
0 komentar: