Banyak
dari kalangan masyarakat yang masih ragu ataupun belum tahu banyak tentang
manfaat Asuransi Syariah dan tujun Asuransi Syariah. Disini saya akan
menjelaskan sedikit tentang hal ini.
Asuransi
mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak
terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil
itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat
mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.
Manfaat Asuransi
Asuransi
yang dikenal di Indonesia antara lain asuransi jiwa dan asuransi kerugian.
Asuransi kerugian adalah asuransi yang melindungi harta benda misalnya rumah
beserta isinya, apartemen, mobil dan lain-lain.
Manfaat asuransi kendaraan
yaitu, menempatkan posisi keuangan Tertanggung (Pelanggan) kembali kepada saat
sebelum terjadi kerugian. Namun selain itu, asuransi juga dapat mengurangi ketidakpastian risiko, dapat
mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian yang datang secara
tiba-tiba, memberikan ketenangan dalam bekerja dan banyak manfaat lainnya. Manfaat
asuransi dari kendaraan bermotor adalah melindungi dari berbagai ancaman bahaya
yang tidak terduga.
Tujuan
berdirinya Asuransi Syariah
Tolong-menolong dan bekerja
sama, kekayaan yang dimiliki sebagai karunia Allah Swt hendaknya berfungsi
social, terutama membebaskan orang dari penderitaan dan ketergantungan. Saling
tolong dan bekerja sama merupakan salah satu sifat terpuji dan sangat
dianjurkan oleh Swt.
Saling menjaga keselamatan dan
keamanan, kehendak untuk selamat dan aman dalam hidup merupakan naluri
kemanusiaan. Ajaran islam menganjurkan agar manusia berupaya menjadikan dunia
bebas dari bahaya ketakutan. Niat ikhlas karena Allah untuk membantu sesama
yang mengalami penderitaan merupakan landasan awal asuransi islam. Premi yang
dibayarkan kepada asuransi syariah harus didasarkan pada kerjasama dan tolong-menolong
sesuai dengan perintah Allah untuk memperoleh ridha-Nya.
Saling bertanggung jawab, islam
mengajarkan manusia agar menghilangkan sikap mementingkan diri sendiri. Rasa
tannggung jawab merupakan factor yang mempererat rasa persatuan dan persaudaraan
sesame manusia.
Menjadi grup asuransi terkemuka
yang menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang komprehensif dengan
jangkauan signifikan di seluruh Indonesia menjelang tahun 2011.
Bertekad memberikan solusi dan
pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko bagi umat
dengan menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang dikelola secara
profesional, adil, tulus dan amanah.
Adapun tujuan dari Asuransi itu
sendiri yaitu
Tujuan
asuransi yang utama adalah semata-mata untuk menjaga-jaga kalau terjadinya kerugian karena peristiwa itu. Apa
yang diperoleh tertanggung dalam terjadinya kerugian atas dirinya itu, tidak
dapat dipandang sebagai keuntungan bagaimana pun dalam hukum asuransi, pihak
tertanggung tidak diperkenankan memperoleh kekayaan melebihi dari apa yang
dipunyai sebelum terjadinya kerugian.
Adapun
tujuan asuransi lainya adalah sebagai berikut :
Untuk
mengalih resiko yang semula ada pada pihak pemilik kepada pihak asuransi yang bersedia
menerima resiko tersebut, dengan resiko dimaksud suatu kemungkinan tertimpa
suatu kerugian.
· Untuk
memberi ganti kerugian kepada pihak yang bersangkutan dan mendapatkan
keuntungan di samping melakukan beberapa jaminan terhadap para pesertanya.
Dalam kitab KUHP pasal 264 juga disebutkan bahwa, tujuan
asuransi adalah untuk mencegah setidak-tidaknya menguragi resiko kerugian yang
mungkin timbul karena hilang, rusak atau musnahnya barang yang dipertanggungkan
dari suatu kejadian yang tidak pasti.
Dari
uraian diatas dapat dipahami bahwa tujuan asuransi adalah untuk menjaga jangan
sampai suatu usaha menderita kerugian dan untuk member ganti rugi kepada pihak
yang bersangkutan.
a). Tujuan Pertanggungan Asuransi Kendaraan
Bermotor
Setiap
orang yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih pasti
menghadapi suatu resiko bahwa nilai dari miliknya itu akan berkurang baik
karena hilangnya atau cacat dan rusak kendaraan-kendaraan bermotor atau
sebab-sebab yang lain. Resiko adalah kewajiban menanggung atau memikul kerugian
sebagai akibat dari suatu peristiwa di luar kesalahannya, yang menimpa
kendaraan bermotor menjadi miliknya. Besarnya resiko tersebut dapat diukur
dengan nilai kendaraan yang terkena bahaya dan hal ini tentu saja merugikan
pemiliknya. Maka makin besar kendaraan bermotor yang dimiliki seseorang makin
besar pula resikonya menghadapi hilang, rusak, atau tabrakan dalam kecelakaan.
Banyak diantara sebab-sebab yang menjadikan pengurangan nilai itu dapat dicegah
dan sudah diperkirakan terjadinya, misalnya keusangan (slijtage), yaitu
sesuatu kendaraan bermotor karena dipakai. Tetapi banyak juga sebab-sebab yang
mengurangi nilai kendaran bermotor itu mempunyai sifat yang tidak dapt dipasti
terlebih dahulu dan tidak dapat dicegah, misalnya : kebakaran, kecurian,
tabrakan kednaraan bermotor dan lain sebagainya.
Resiko
tabrakan kendaraan bermotor yang tidak parah masih dapat ditanggulangi oleh
pemiliknya sendiri dengan uang tabungan atau modal cadangan yang disimpannya.
Tetapi kalau resiko tabrakan itu menimbulkan korban dan menimbulkan kerugian
besar jumlahnya, akan terasa berat bagi pemilik kednaraan itu akan jatuh pailit
bila dia memiliki perusahaan kendaraan bermotor. Untuk menghindari hal tersebut
maka diusahakan agar resiko itu dapat diperingan atau dikurangi, bahkan
ditanggung oleh orang lain asal untuk itu diperjanjikan sebelumnya.
Dengan
cara berasuransi maka orang yang menghadapi resiko atas harta kekayaan termasuk
kendaraan bermotor bermaksud untuk mengalihkan risikonya itu atau
setidak-tidaknya membagi resiko itu dengan pihak lain yang bersedia menerima
pralihan atau membagi resiko tersebut. Peruahaan yang pokok usahanya mengambil
alih resiko itu disebut: perusahaan pertanggungan atau perusahaan asuransi
pengalihan resiko tersebut dilakukan oleh pemilik harta benda, agar ia dapat
menjalankan usahanya dengan tanang dan tanpa kawatir akan kemungkinan adanya
kerugian besar yang akan membuatnya pailit atau jatuh miskin.
Perusahaan
pertanggungan atau asuransi kendaraan bermotor dalam hal ini menjadi penanggung
sedangkan pemilik kendaraan bermotor itu disebut tertanggung. Jaman dahulu
penanggung itu berbentuk orang pribadi, sedangkan pada saat sekarang sudah
berupah menjadi suatu badan hukum, yaitu Perseroan terbatas, Perusahaan Umum
dan lain sebagainya.
Dengan
demikian tampak bahwa tujuan perjanjian asuransi adalah: Mengalihkan segala
resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan
terjadinya kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian.
Setiap
asuransi pada prinsipnya merupakan saling menanggung. Dengan tidak disadari
para tertanggung dalam satu pertanggungan merupakan suatu paguyuban (gemeenschap).
Dan diantaranya banyak tertanggung tersebut pada umumnya hanya satu atau dua orang
tanggung itu cukup dibayar dengan sebagian dari uang premi yang telah diterima
oleh penanggung dari para tertanggung yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi
semakin banyak jumlah tertanggung yang khawatir akan suatu resiko umumnya
penanggung semakin untung.
Kalau
misalnya tertanggung pada satu macam yang mengalami evemen, yang
berakibat penanggung harus mengganti kerugian atas suatu kecelakaan kendaraan
bermotor diambilkan dari uang premi yang telah dibayar oleh tertanggung dalam
macam resiko yang dipilih yang sudah diterima penanggung. Dengan ini dijelaskan
bahwa makin banyak yang ditanggung oleh penanggung, maka kemungkinan
penanggung. Dengan ini jelaslah bahwa makin banyak yang ditanggung oleh
penanggung, maka kemungkinan penanggung mengalami kerugian dalam perusahaan
pertanggungannya semakin jauh.
By : Julita