Senin, 09 Mei 2016

Bagi Hasil dalam Asuransi Syariah



Asuransi syariah selain jelas kehalalannya juga mewujudkan keadilan antar pihak yang bertransaksi, ini karena penerapan prinsip-prinsip syar’i dan kemudahan bertransaksi yang ditawarkan.
Asuransi syariah merupakan salah satu jenis lembaga keuangan syariah non bank. Asuransi syariah juga memiliki kesamaan fungsi dengan lembaga keuangan syariah non bank lainnya, yakni untuk memperoleh keuntungan dari hasil investasi dana yang dikumpulkan dari peserta asuransi. Cara pembagian keuntungan pengelolaan dana peserta asuransi dilakukan dengan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Dalam konteks ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) yang menerima pembayaran dari peserta asuransi untuk dikelola dan diinvestasikan sesuai dengan prinsip syariah (bagi hasil). Sedangkan peserta asuransi bertindak sebagai pemilik dana (shohibul maal) yang akan memperoleh manfaat jasa perlindungan, penjaminan dan bagi hasil dari perusahaan asuransi.
Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut.
1. Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana.
2. Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
3. Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.

Sistem bagi hasil terhadap hasil pengelolaan dana pada asuransi syariah.

Berasuransi sekaligus berinvestasi merupakan pilihan menarik. Biasanya ketika seseorang mengikuti asuransi, dia diwajibkan membayar premi, tanpa pemisahan antara mana dana yang menjadi manfaat apabila kemudian terjadi peristiwa yang dipertanggungkan dan mana dana manfaat akhir kontrak yang besarnya sudah ditentukan sejak awal. Meskipun demikian apabila tertanggung memutuskan kontrak pada tahun –tahun awal, tertanggung bisa jadi tidak memperoleh manfaat apapun dari premi yang telah mereka bayarkan pada pihak asuransi ( dana hangus ).
Konsep seperti itu menimbulkan kerugian pada peserta dan keuntungan bagi pihak asuransi. Untuk itu asuransi syariah memberikan solusi dengan pemisahan dana. Dana dibagi dalam dua akun berbeda yaitu dana tabarru’ dan dana investasi. Dana tabarru’ diniatkan untuk dana santunan bila ada peserta asuransi lain yang terkena musibah, sedangkan dana investasi dikelola sesuai dengan akad yang telah dibuat.

Dana peserta asuransi dikumpulkan dan diinvestasikan dalam usaha-usaha yang sesuai dengan syar’i. Dana tersebut akan dikembalikan pada peserta apabila perjanjian telah berakhir, peserta mengundurkan diri, atau pada saat peserta meninggal dunia. Selain itu peserta juga akan mendapat keuntungan dari hasil investasi atas dana tersebut.

Mengenai  premi, peserta asuransi boleh memilih cara pembayaran bulanan, triwulanan, semesteran, atau sekaligus.

Sumber http://www.inkopsyahbmt.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=128:konsep-bagi-hasil-dalam-ekonomi-syariah&catid=88&Itemid=659
http://malaya01/2013/03/konsep-berbagi-hasil-dan-berbagi-resiko.html

By: Kasmawati

0 komentar: