Senin, 23 Mei 2016

Tolong Menolong dengan Asuransi Syariah


Dalam sepuluh tahun terakhir asuransi syariah makin terus berkembang, meskipun tidak secara masif seperti lembaga keuangan konvensional lainnya. Namun eksistensinya di tengah masyarakat sangat jelas terasa, alhasil beberapa perusahaan asuransi konvensional pun kini turut mengeluarkan produk yang serupa. Hal ini membuktikan bahwa konsep asuransi syariah merupakan suatu produk keuangan yang dibutuhkan masyarakat di pasaran.
Salah satu faktor yang menarik perhatian masyarakat mengenai asuransi syariah adalah konsep yang ditawarkannya, karena masyarakat makin disadarkan mengenai unsur ghararriba dan maysir yang kerap terjadi dalam praktek asuransi konvensional. Hal inilah yang mendorong orang akhirnya berpikir untuk menggunakan produk asuransi syariah.
Dalam istilah fikih muamalah, gharar adalah suatu perkara yang kerap terjadi dalam jual beli yang tidak jelas objeknya. Misalnya ada orang yang menjual burung kepada anda, namun burung yang dijualnya adalah burung liar yang hinggap di dahan pohon. Atau contoh lainnya, ada seseorang yang menjual ikan dalam ember tertutup, kemudian ketika anda hendak membelinya, si penjual tidak menjelaskan kepada anda mengenai jenis ikan dan jumlahnya.  Maka dari sudut pandang fikih, jual beli semacam itu batal karena dalam rukun jual beli, penjual harus menguasai penuh akan barang tersebut dan di sisi lain tidak dibolehkan adanya ketidakjelasan.
Kemudian mengenai riba, tampaknya yang satu ini telah banyak disinggung oleh guru-guru agama atau oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Dari sudut pandang ilmu fikih, riba adalah sesuatu yang melebihi pokoknya, ini berbeda dengan konsep jual beli karena salah satu pihak nantinya akan dirugikan dalam praktek riba itu. Adapun maysir, secara bahasa adalah judi atau mengadu nasib, hal ini bersifat untung-untungan atau lebih kepada spekulasi saja. Ini pun dilarang dalam Islam.
Menyadari akan hal itu, akhirnya asuransi syariah menjadi objek produk keuangan yang makin dilirik, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (KEIKNB) Firdaus Djaelani, turut memberikan pandangan mengenai peluncuran road map Industri Keuangan Non Bank (IKNB) khususnya dengan sistem syariah akan menentukan arah pengembangan bisnis keuangan syariah ke depan, termasuk industri asuransi syariah.
Dalam road map tersebut akan disebutkan langkah-langkah yang harus diambil oleh asuransi syariah untuk membesarkan literasinya yang masih kecil. Menurut Firdaus Djaelani, setelah membentuk program-program yang akan dituangkan dalam road map itu, OJK juga akan terus mengembangkan sosialisasinya pada berbagai pihak. Selain itu OJK juga akan memperbanyak suplai penjualan produk-produk asuransi syariah. Target yang diharapkan ke depannya adalah bukan memindahkan nasabah asuransi konvensional ke syariah, tetapi targetnya adalah asuransi syariah bisa lebih berkembang seperti asuransi konvensional.
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan kuartal I 2014, Indonesia memiliki 48 perusahaan asuransi syariah, terdiri dari 20 asuransi jiwa, 25 asuransi umum dan kerugian, dan 3 reasuransi. Untuk keseluruhan perusahaan, asetnya tercatat sejumlah Rp 16,6 triliun, dengan rincian asuransi jiwa memiliki aset Rp 12,7 triliun, asuransi umum dan kerugian Rp 3,1 triliun dan reasuransi Rp 738 miliar.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menargetkan pertumbuhan asuransi syariah di tahun 2016 bisa mencapai angka 10 hingga 30 persen. Angka yang cukup besar ini merupakan angka yang lebih besar dari pertumbuhan asuransi konvensional yang hanya 5 persen, sebagaimana yang dikemukakan oleh Firdaus Djaelani.
Menurut Firdaus Djaelani, pertumbuhan asuransi syariah dari tahun ke tahun selalu lebih tinggi dibandingkan konvensional. Meski porsinya lebih kecil dari konvensional, namun permintaan akan produk asuransi syariah termasuk banyak belakangan ini.

Konsep yang Diterapkan Asuransi Syariah
Terjadinya akselerasi peningkatan pada asuransi syariah, tidak terlepas dari kesadaran masyarakat khususnya umat Islam yang kian hari kian meningkat. Kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan oleh gharar,riba, dan maysir berimplikasi pada kemudharatan yang dampaknya langsung dapat dirasakan oleh satu pihak, meskipun pihak lainnya merasa diuntungkan.
Hal ini senada dengan apa yang dinyatakan oleh Gozali Sudirjo selaku Konsultan Asuransi Syariah, PT. Asuransi Takaful Keluarga. “Alhamdulillah secara umum masyarakat sudah mulai paham seputar lembaga keuangan berbasis syariah, diantaranya asuransi syariah yaitu Takaful,“ ujarnya saat penulis mewawancarainya.
Gozali Sudirjo pun menjelaskan, konsep yang ditawarkan asuransi syariah berbasis pada akad tijarah yang digunakan yaitu akad mudharabah, pihak perusahaan asuransi dalam hal ini Takaful berposisi sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shohibul mal (pemegang polis). Manakala dilakukan klaim oleh pemegang polis maka konsep klaim itu adalah sebagai berikut: Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian; Klaim dapat berbeda dalam jumlah sesuai dengan premi yang dibayarkan; Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya; Kemudian klaim atas akad tabarru’ (sumbangan/derma) merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan sebatas yang disepakati dalam akad.
Muhammad Abdul Manan, dalam bukunya, Islamic Economics Theory and Practice, menyampaikan bahwa, Dewan Yurisprudensi Islam Liga Dunia Muslim, Mekkah, Saudi Arabia, menganggap bahwa semua transaksi asuransi modern termasuk asuransi jiwa dan niaga adalah bertentangan dengan ajaran Islam, akan tetapi Dewan menyetujui adanya “Asuransi Koperatif” yang tegak di atas prinsip ta’awun (saling tolong menolong) seperti yang diterapkan dalam Asuransi Takaful.
Barangkali anda berpikir bahwa secara konsep dan istilah memang asuransi syariah berbeda dengan konvensional, namun secara substansi tidak ada beda antara asuransi syariah dan konvensional. Pandangan semacam ini, banyak menyebar di masyarakat jika logika yang dipakai seperti itu, namun hakikatnya jelas berbeda antara asuransi syariah dan konvensional, perbedaan paling mendasar terletak pada akad yang dilakukan di awal.
Dalam asuransi konvensional terjadi adanya gharar atau ketidakpastian disebabkan karena ketidakjelasan landasan akad yang dibangun. Apakah tijarah (akad jual beli) atau akad takafuli (tolong menolong dalam pertanggungan) yang diterapkannya. Sebagai contoh, nasabah membayar asuransi untuk 10 tahun, setiap tahunnya ia membayar Rp1,000,000,-. Kemudian pada tahun keempat nasabah tersebut meninggal dunia, lantas pihak asuransi memberikan premi sebanyak Rp10,000,000.- padahal secara matematis nasabah tersebut baru membayar Rp4,000,000.- lantas dari manakah sisa Rp6,000,000,- yang diberikan oleh pihak perusaahaan asuransi kepada nasabahnya itu. Boleh jadi kita beranggapan pihak perusahaan memakai dana nasabah lain untuk si nasabah yang meninggal itu. Maka di sinilah letak ketidakjelasan itu terjadi.
Kemudian bagaimana praktek yang diterapkan asuransi syari’ah? Untuk menjawab ini, penulis akan mengambil contoh salah satu praktek yang dijalankan oleh asuransi syariah pertama di Indonesia yakni Asuransi Syariah Takaful, secara umum akad di takaful ada 2, yaitu tijarah dan tabarru' hal ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional  (DSN) No.21/dsn-mui/x/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah, secara umum dapat dikatakan sebagai akad takafuli atau pertanggungan atas dasar tolong menolong. Sehingga sejak awal membuka polis sudah diniatkan bahwa 95% premi untuk tabungan dan 5% diniatkan untuk tabarru’ . Jika terjadi klaim di tahun ke 4, dana yang 6 juta di atas bukanlah hal gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan tabarru’ (derma), hal itu sudah dijelaskan di awal kepada para nasabahnya.
Mendermakan harta atas dasar tolong menolong adalah bagian dari ibadah. Harta yang didermakan itu pun tentunya menjadi bagian dari amal saleh yang tak luput dari perhitungan Allah, jika didasari dengan keikhlasan. Namun menggunakan harta orang lain tanpa sepengetahuannya adalah perkara yang batil meskipun tidak mengambilnya secara langsung. Lantas masihkah kita berani menerima uang yang diambil dari tabungan orang lain tanpa sepengetahuannya?



Oleh: Nur Indah Hidayati

0 komentar: