Dalam pengelolaan risiko di asuransi, tentu berbeda
antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Di asuransi syariah
mengelola risiko dengan risk sharing (membagi risiko) sedangkan di asuransi
konvensional dengan risk transfer (memindahkan risiko, dalam hal ini
memindahkan ke pihak pengelola/perusahaan asuransi).
Dengan konsep pembagian risiko, yang saling
menanggung risiko adalah para peserta itu sendiri bukan perusahaan asuransi,
sehingga perusahaan asuransi bukan sebagai penanggung tetapi berfungsi sebagai
pemegang amanah, juga peserta tidak membeli polis tetapi memberikan
donasi/derma (dalam asuransi syariah sering dinamakan tabarru’) yang diniatkan
untuk tolong menolong diantara peserta bila terjadi musibah, juga tidak terjadi
pengalihan kepemilikan dana, yang ada adalah pengumpulan dana atau pooling of
fund.
Contoh, ketika seorang
peserta mengikuti asuransi kebakaran; untuk rumah tinggal, dia akan memberikan
kontribusi dana (ditentukan oleh perusahaan asuransi syariah) yang diniatkan
untuk tolong menolong diantara peserta, perusahaan asuransi syariah akan memasukkan
dana tersebut kedalam suatu kumpulan dana peserta (rekening khusus), bila
terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut maka perusahaan (sebagai wakil
dari peserta) akan mengambil dana dari rekening khusus diatas dan memberikannya
kepada peserta yang mengalami musibah, namun bila tidak terjadi musibah
kebakaran terhadap tempat tinggal peserta diatas, dan masih ada kelebihan dana
pada rekening khusus diatas, maka ada pengembalian sebagian dana tersebut.
Berbeda dengan asuransi syariah, di
mana dalam asuransi
konvensional konsep risk
transfer ini
menempatkan premi yang dibayarkan peserta diakui sepenuhnya sebagai milik
perusahaan. Apabila terjadi klaim, perusahaan akan membayarkan sejumlah uang
penanggungan, namun jika tidak terjadi kalim maka peserta tidak akan
mendapatkan apapun dan dananya akan hangus.
Source:
by: Fitri Trisnawati
0 komentar: