Rabu, 27 April 2016

Risk Sharing Dalam Asuransi Syariah




Dalam pengelolaan risiko di asuransi, tentu berbeda antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Di asuransi syariah mengelola risiko dengan risk sharing (membagi risiko) sedangkan di asuransi konvensional dengan risk transfer (memindahkan risiko, dalam hal ini memindahkan ke pihak pengelola/perusahaan asuransi).

       Dengan konsep pembagian risiko, yang saling menanggung risiko adalah para peserta itu sendiri bukan perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi bukan sebagai penanggung tetapi berfungsi sebagai pemegang amanah, juga peserta tidak membeli polis tetapi memberikan donasi/derma (dalam asuransi syariah sering dinamakan tabarru’) yang diniatkan untuk tolong menolong diantara peserta bila terjadi musibah, juga tidak terjadi pengalihan kepemilikan dana, yang ada adalah pengumpulan dana atau pooling of fund.
         Contoh, ketika seorang peserta mengikuti asuransi kebakaran; untuk rumah tinggal, dia akan memberikan kontribusi dana (ditentukan oleh perusahaan asuransi syariah) yang diniatkan untuk tolong menolong diantara peserta, perusahaan asuransi syariah akan memasukkan dana tersebut kedalam suatu kumpulan dana peserta (rekening khusus), bila terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut maka perusahaan (sebagai wakil dari peserta) akan mengambil dana dari rekening khusus diatas dan memberikannya kepada peserta yang mengalami musibah, namun bila tidak terjadi musibah kebakaran terhadap tempat tinggal peserta diatas, dan masih ada kelebihan dana pada rekening khusus diatas, maka ada pengembalian sebagian dana tersebut.
          Berbeda dengan asuransi syariah, di mana dalam asuransi konvensional konsep risk transfer ini menempatkan premi yang dibayarkan peserta diakui sepenuhnya sebagai milik perusahaan. Apabila terjadi klaim, perusahaan akan membayarkan sejumlah uang penanggungan, namun jika tidak terjadi kalim maka peserta tidak akan mendapatkan apapun dan dananya akan hangus.
Source: 
by: Fitri Trisnawati

0 komentar: