PSAK
ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan transaksi asuransi syariah.
Ruang Lingkup
Pernyataan
ini diterapkan untuk transaksi asuransi syariah yang meliputi:
1. Kontribusi
peserta;
2. Alokasi
surplus/defisit underwriting;
3. Penyisihan
teknis;
4. Cadangan
dana tabarru’
Transaksi
asuransi syariah lazimnya dilakukan oleh entitas asuransi syariah. Entitas yang
dapat menggunakan PSAK ini diantaranya adalah Asuransi umum syariah, Asuransi
jiwa syariah, Reasuransi syariah, UUS dari entitas asuransi dan reasuransi
konvensional.
Karakteristik
Karakteristik
dari transaksi asuransi syariah itu sendiri memiliki perbedaan dengan asuransi
konvensional yaitu:
1. Konsep
sharing risk diantara peserta
2. Premi
adalah milik peserta secara kolektif
3. Prinsip
dasar: ta’awuni dan takafuli
4. Akad:
tabarru’ antar peserta dan tijari antara peserta dan pengelola
5. Premi
dapat berupa kontribusi atau kontribusi dan investasi
6. Sumber
dana tabarru’ berasal dari donasi, hasil investasi, akumulasi cadangan
surplus
underwriting
underwriting
7. Pembayaran
klaim dari dana tabarru’
Definisi
Cadangan dana tabarru’ adalah
cadangan yang dibentuk dari surplus underwriting yang tidak dibagikan kepada peserta dan entitas pengelola.
Dana peserta adalah
semua dana baik berupa dana tabarru’ maupun dana investasi.
Klaim yang masih dalam proses
(outstanding claims) adalah jumlah beban penyisihan
untuk klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai akhir periodeberjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi
beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
Klaim yang terjadi tetapi belum
dilaporkan (claim incurred but not reported)adalah jumlah penyisihan untuk
klaim yang terjadi, tetapi belum dilaporkan sampai akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi
beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
Kontribusi (contribution) adalah
jumlah bruto yang menjadi kewajiban peserta untuk porsi risiko dan ujrah.
Kontribusi yang belum menjadi hak
(unearned contributions) adalah bagian kontribusi yang
diterima oleh entitas pengelola pada periode berjalan, tetapi periode asuransinya meliputi satu atau lebih periode mendatang. Oleh karena itu, bagian kontribusi
tersebut tidak diakui pada periode berjalan.
Kontribusi yang sudah menjadi hak
(earned contributions) adalah bagian dari kontribusi
kontrak asuransi yang diakui pada periode berjalan.
Penyisihan kontribusi yang belum
menjadi hak (unearned contributions provision) adalah
jumlah penyisihan untuk memenuhi risiko yang timbul pada periode yang akan
datang.
Pengakuan Awal
1. Kontribusi
dari peserta diakui sebagai bagian dari dana tabarru’ dalam dana peserta.
2. Bagian
pembayaran dari peserta untuk investasi diakui sebagai:
a. dana
syirkah temporer jika menggunakan akad mudharabah atau mudharabah musytarakah;
dan atau
dan atau
b. kewajiban
jika menggunakan akad wakalah.
3. Pada saat
entitas asuransi menyalurkan dana investasi yang menggunakan akad
wakalah bil ujrah, entitas mengurangi kewajiban dan melaporkan penyaluran tersebut dalam laporan perubahan dana investasi terikat.
4. Bagian
kontribusi untuk ujrah/fee diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi
dan menjadi beban dalam laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’.
Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
1.
Surplus Underwriting Dana Tabarru
Penetapan besaran surplus underwriting
dana tabarru’ tergantung kepada peserta secara kolektif, regulator atau
kebijakan manajemen:
a. seluruh surplus sebagai cadangan
dana tabarru’;
b. sebagian sebagai cadangan dana
tabarru’ dan sebagian lainnya didistribusikan kepada peserta;
c. sebagian sebagai cadangan dana
tabarru’, sebagian didistribusikan kepada peserta, dan sebagian lainnya didistribusikan
kepada entitas asuransi syariah.
Bagian
surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta dan
bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada entitas pengelola diakui sebagai pengurang surplus dalam laporan perubahan dana tabarru’.
Surplus
underwriting dana tabarru’ yang diterima entitas pengelola diakui sebagai
pendapatan dalam laporan laba rugi, dan surplus underwriting dana tabarru’ yang
didistribusikan kepada peserta diakui sebagai kewajiban dalam neraca.
2.
Defisit
Underwriting Dana Tabaru
Pinjaman
qardh dalam neraca dan pendapatan dalam laporan surplus defisit underwriting
dana tabarru’ diakui pada saat entitas pengelola menyalurkan dana talangan
sebesar jumlah yang disalurkan.
Defisit
tabarru’ artinya dalam ekuitas pemegang polis terjadi saldo surplus yang
negatif atau saldo surplus pada posisi debet.
Pinjaman
oleh perusahaan diberikan bukan untuk mengkreditkan saldo surplus tetapi
melainkan sebagai ‘bantuan cash flow’ dari dana pengelola kepada dana pemegang
polis.
3.
Penyisihan
Teknis (Technical Provision)
Penyisihan
teknis untuk asuransi syariah terdiri dari:
a.
Penyisihan kontribusi yaitu
jumlah untuk memenuhi klaim yang terkait dengan kontribusi yang timbul pada
periode berjalan atau periode mendatang (penyisihan kontribusi yang belum
menjadi hak).
b. Klaim yang masih dalam proses
yaitu jumlah penyisihan atas ekspektasi klaim yang
terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
c. Klaim yang terjadi tetapi belum
dilaporkan yaitu jumlah penyisihan atas klaim yang telah terjadi tetapi tidak
dilaporkan sampai dengan akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk
beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
Penyisihan
teknis diakui pada saat akhir periode pelaporan sebagai beban dalam
laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’. Penyisihan teknis diukur
sebagai berikut:
a.
Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak dihitung
menggunakan metode yang
berlaku dalam industri perasuransian.
berlaku dalam industri perasuransian.
b. Klaim yang masih dalam proses
diukur sebesar jumlah estimasi klaim yang masih dalam proses oleh entitas pengelola. Jumlah estimasian tersebut harus
mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan
akhir periode pelaporan, setelah mengurangkan bagian reasuransi dan bagian
klaim yang telah dibayarkan.
c. Klaim yang terjadi tetapi belum
dilaporkan diukur sebesar
jumlah estimasi klaim yang diekspektasikan akan dibayarkan pada tanggal
neraca berdasarkan pada pengalaman masa lalu yang terkait dengan klaim paling
kini yang dilaporkan dan metode statistik.
4.
Cadangan Dana Tabarru’
Cadangan dana tabarru’ digunakan untuk:
a.
menutupi defisit yang akan
terjadi di periode mendatang; dan
b. tujuan memitigasi dampak risiko
kerugian yang luar biasa yang terjadi pada periode mendatang untuk jenis
asuransi (class of business) yang menunjukkan derajat volatilitas klaim yang
tinggi.
Cadangan
dana tabarru’ diakui pada saat dibentuk sebesar jumlah yang dianggap mencerminkan
kehatihatian (deemed prudent) agar mencapai tujuan pembentukannya yang
bersumber dari surplus underwriting dana tabarru’.
Pada
akhir periode pelaporan, jumlah yang diperlukan untuk mencapai saldo cadangan
dana tabarru’ yang dibutuhkan diperlakukan sebagai penyesuaian atas surplus
underwriting dana tabarru’.
Penyajian
1. Bagian surplus underwriting dana
tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta disajikan secara terpisah pada pos
“bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta”
dan bagian surplus yang didistribusikan kepada entitas asuransi syariah
disajikan secara terpisah pada pos “bagian surplus underwritingdana tabarru’ yang didistribusikan kepada pengelola”
dalam laporan perubahan dana tabarru’.
2.
Penyisihan teknis disajikan
secara terpisah pada kewajiban dalam neraca.
3. Dana tabarru’ disajikan sebagai dana peserta yang
terpisah dari kewajiban dan ekuitas dalam neraca.
4.
Cadangan dana tabarru’ disajikan secara terpisah pada
laporan perubahan dana tabarru’.
Pengungkapan
1.
Entitas asuransi syariah
mengungkapkan terkait kontribusi, tetapi tidak terbatas pada:
a.
Kebijakan akuntansi untuk:
o
kontribusi yang diterima dan perubahannya;
o
pembatalan polis asuransi dan konsekuensinya.
b.
Piutang kontribusi dari peserta, entitas asuransi, dan reasuransi;
c.
Rincian kontribusi berdasarkan
jenis asuransi;
d.
Jumlah dan persentase komponen kontribusi untuk bagian
risiko dan ujrah dari total kontribusi per jenis asuransi;
e.
Kebijakan perlakuan surplus atau
defisit underwriting dana tabarru’
f.
Jumlah pinjaman (qardh) untuk
menutup defisit underwriting (jika ada).
2.
Entitas asuransi syariah
mengungkapkan terkait dengan dana investasi, tetapi tidak terbatas pada:
a.
Kebijakan akuntansi untuk pengelolaan dana investasi
yang berasal dari peserta; dan
b. Rincian jumlah dana investasi berdasarkan akad yang
digunakan dalam pengumpulan dan pengelolaan dana investasi.
3.
Entitas asuransi syariah
mengungkapkan terkait penyisihan teknis, tetapi tidak terbatas pada:
1. Jenis penyisihan teknis (saldo
awal, jumlah yang ditambahkan dan digunakan selama periode berjalan, dan saldo
akhir);
2. Dasar yang digunakan dalam
penentuan jumlah untuk setiap penyisihan teknis dan perubahan
basis yang digunakan.
basis yang digunakan.
4.
Entitas asuransi syariah
mengungkapkan terkait cadangan dana tabarru’, tetapi tidak terbatas pada:
a.
Dasar yang digunakan dalam
penentuan dan pengukuran cadangan dana tabarru’;
b.
Perubahan cadangan dana tabarru’
per jenis tujuan pencadangannya (saldo awal, jumlah yang ditambahkan dan
digunakan selama periode berjalan, dan saldo akhir);
c. Pihak yang menerima pengalihan
saldo cadangan dana tabarru’ jika terjadi likuidasi atas produk atau entitas;
d.
Jumlah yang dijadikan sebagai
dasar penentuan distribusi surplus underwriting.
5.
Entitas asuransi syariah
mengungkapkan aset dan kewajiban yang menjadi milik dana tabarru’.
Oleh: Dwi Retna Ningsih
Oleh: Dwi Retna Ningsih
Ka ini yang revisi 2016 atau masih yang 2009?
BalasHapus