Mereka yang sudah mengerti tentang asuransi syariah mengatakan, asuransi
syariah dengan asuransi konvensional merupakan dua hal yang berbeda. Salah satu
perbedaannya ada pada akad. Akad? Ya! Akad adalah perjanjian antara 2 pihak. Jadi,
akad sama dengan kontrak perjanjian? Bisa dikatakan seperti itu. Jadi, akad apa
saja yang ada didalamnya? Akad pada asuransi syariah adalah akad tabarru' (hibah), yaitu premi yang dibayarkan oleh peserta dijadikan titipan
oleh pihak asuransi dan pihak asuransi berhak mendapatkan fee (ujroh)
atas jasa penitipan tersebut, dan pembayaran manfaat asuransi/klaim berasal
dari dana peserta kolektif (dana tabarru’) dimana risiko ditanggung secara
bersama antara peserta asuransi (sharing of risk) dan pihak asuransi
tidak mencatat hal tersebut dalam laporan keuangannya melainkan dicatat dalam
laporan keuangan peserta. Sedangkan asuransi konvensional akadnya lebih mirip
jual beli, yaitu premi yang dibayarkan oleh peserta di jadikan sebuah
pendapatan secara sepenuhnya oleh pihak perusahaan asuransi dan pembayaran
manfaat asuransi/klaim berasal dari dana perusahaan dimana risiko ditanggung sepenuhnya
oleh pihak asuransi (transfer of risk).
Berarti,
dalam penyusunan laporan keuangannya mempunyai perbedaan? Tentu. Perusahaan asuransi
konvensional hanya membuat 1 laporan keuangan, yaitu laporan keuangan
perusahaan. Sedangkan perusahaan asuransi syariah membuat 2 laporan keuangan,
yaitu laporan keuangan perusahaan asuransi dan laporan keuangan peserta. Kenapa
bisa begitu? Karena, premi yang dibayarkan peserta dalam asuransi konvensional
dijadikan pendapatan seutuhnya bagi perusahaan asuransi sehingga tidak ada
pelaporan dana yang digunakan oleh peserta dan sedangkan pada asuransi syariah
premi yang dibayarkan oleh peserta hanya dijadikan titipan, dimana peserta
ambil andil dalam sebagian penggunaan dana dari premi yang dibayarkan. Selain itu,
terdapat pencatatan yang tidak ada dalam asuransi konvensional seperti dana zakat, sumber
dan penggunaan dana kebajikan.
Bagaimana
tentang penjelasan akuntansi asuransi syariah itu sendiri? akuntansi adalah
suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan
data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat
digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk
pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya. Dan asuransi syariah menurut
fatwa Dewan Asuransi Syari’ah Nasional Majelis ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa
DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama adalah
usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak
melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru` yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah.
Jadi,
akuntansi asuransi syariah merupakan proses penyajian data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Laporan
keuangan entitas asuransi syariah yang lengkap terdiri dari: (a) laporan posisi
keuangan (neraca); (b) laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’; (c)
laporan laba rugi; (d) laporan perubahan ekuitas; (e) laporan perubahan dana
tabarru’; (f) laporan arus kas; (g) laporan sumber dan penggunaan dana zakat;
(h) laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan (i) catatan atas laporan
keuangan.
Pencatatan
pada akuntansi asuransi syariah lebih cenderung menggunakan cash basis daripada
acrual basis, dengan pertimbangan-pertimbangan syar’i. system accrual bases
dianggap bertentangan dengan syariah karena telah mengakui adanya pendapatan,
harta, beban, tau utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Padahal
yang akan terjadi tersebut, belum benar-benar terjadi, bisa terjadi dan bisa
tidak terjadi. Apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang hanya Allah yang
mengetahui (http://dwikcay.blogspot.co.id/2013/12/akuntansi-traansaksi-asuransi.html).
By: Anggraita Ria Wulantika
0 komentar: