Sakit yang kita anggap sebagai sesuatu yang menyusahkan itu padahal
merupakan ladang pahala jika kita garap dengan sabar dan syukur. Dan
sebaliknya, sakit itu akan menjadi bencana jika kita menghadapinya dengan gerah
dan marah. Apalagi ketika masa sakit itu tidak kita persiapkan jauh – jauh
hari, sakit akan bertambah menjadi sakit yang benar – benar sakit dari segala
aspek; sakit karena terserang penyakit misalnya, ditambah pula sakit memikirkan
biaya besar yang akan ditanggung untuk pengobatannya. Bahkan tidak sedikit
orang – orang yang bangkrut dan kehabisan harta bendanya untuk pengobatan.
Bukan sakit yang harus kita salahkan atas fenomena tersebut, karena
sakit itu merupakan takdir Allah yang tidak terlepas dari ikhtiar kita dalam
menjaga kesehatan selama ini. Risiko dan ketidakpastian dalam kehidupan akan silih
berganti berlalu lalang memadati kehidupan kita. Maka, hal yang paling bijak
untuk menghadapi kondisi tersebut adalah dengan memanfaatkan waktu sehat kita sebaik
mungkin serta mempersiapkan datangnya risiko dan ketidakpastian tersebut dengan
menjaminkannya kepada program asuransi jiwa. Supaya ketika masa sakit itu tiba,
kita tinggal “fokus” kepada sakitnya yaitu berobat dengan tenang tanpa
memikirkan biaya pengobatan yang membengkak.
Selektif dalam memilih program asuransi juga sangat penting. Karena
tidak semua lembaga asuransi itu memberikan penjaminan yang menguntungkan.
Maka, kita selaku peserta yang ingin merasakan perlindungan dari program
tersebut harus teliti dengan kontrak perjanjian diawal (akad). Jangan sampai
kita malah mendapatkan kerugian dan kemadharatan.
Solusi itu semua ditawarkan dalam asuransi syariah. Tidak hanya
menawarkan perlindungan sesuai pengertian syariah, asuransi syariah memberikan
keuntungan yang lebih baik dari konvensional. Selain sebagai ibadah, Asuransi
syariah juga memberikan surplus keuntungan yang dibagi kepada pemegang polis
yang tidak ditemukan dalam asuransi konvensional. Ini merupakan pilihan untuk
mendapatkan produk asuransi terbaik.
Dalam asuransi konvensional, risiko dan keuntungan ada pada
perusahaan asuransi dimana terjadi pemindahan risiko (transfer risk) dari
peserta ke perusahaan asuransi. Sedangkan dalam asuransi syariah, konsep dan
definisinya berbeda, yaitu risiko dibagi antar peserta asuransi (sharing risk).
Caranya, peserta membayarkan kontribusi yang dikumpulkan ke dalam rekening
bersama yang disebut ‘Tabarru’. Setiap kali terjadi klaim, pembayaran dilakukan
dengan memotong ‘Tabarru’ tersebut. Dana
kumpulan ini milik peserta kolektif dan bukan milik perusahaan asuransi. Peranan
perusahaan asuransi dalam konsep asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah
dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta sehingga
perusahaan akan mendapatkan komisi (ujroh) atas jasa pengelolaannya.
Jika terjadi defisit, dana akan diambil dari
saldo Tabarru, dan jika masih kurang, akan dilakukan peminjaman dengan akad Qardh
kepada perusahaan asuransi untuk menutup defisit. Selama masih defisit, tidak akan
terjadi pembagian keuntungan.
Banyak jalan untuk kita melindungi jiwa dari
sebuah risiko dan ketidakpastian, asalkan kita teliti dan tidak salah arah
dalam mengambil langkah, maka penjaminan itu akan membuat hidup kita semakin
mudah. Perlindungan jiwa merupakan salah satu dari Maqashid Syariah yang harus
kita pelihara. Dengan ikut andil dalam program asuransi syariah, kita bisa hifdzul
nafs dan memberikan uluran tangan kepada orang lain (tabarru) melalui
investasi dalam bentuk aset yang memberikan pola pengembalian untuk
menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Seperti kata pepatah : sekali
mendayung dua pulau terlampaui. Sekali bertransaksi asuransi syariah, kita
mendapatkan penjaminan serta ikut membantu orang lain dengan dana Tabarru
tersebut.
Wallahu ‘alam bishawab.......
By : Neng Evi Silvia Arianti
0 komentar: