Kamis, 02 Juni 2016

Asuransi Pemain Bola


Rasanya sulit membantah kalau sesuatu yang paling menakutkan dalam karir pesepak bola adalah cedera. nama-nama seperti Cesc Fabregas, Franck Ribery, Wayne Rooney sempat menjadi perhatian utama negaranya menjelang piala dunia di Afrika Selatan tahun lalu. Kala itu, Llyod’s dan pasar asuransi London ketar-ketir dengan kasus David Beckham yang cedera tendon achilles. Apa pasalnya? Llyod’s dan pasar asuransi London merupakan kiblat asuransi dunia dan hal itu termasuk pertangungan risiko terhadap organ tubuh pelaku olahraga profesional. Beckham tentu saja menjadi tertanggung mereka.

Cedera Beckham itu membuatnya dipastikan absen di piala dunia. Luke Savage, Direktur Keuangan Lloyd di harian lokal Inggris enggan mengungkapkan nilai pertanggungan Beckham, tetapi dia memastikan pihaknya meng-cover engkel kaki bukan tendon sang pemain. Hantu cedera juga merugikan pemasukan klub, apalagi kalau sang pemain merupakan pemain bintang yang didatangkan dengan investasi besar dan selalu menjadi andalan tim.
Tak heran, tahun ini, klub terkaya di dunia, Real Madrid sampai berani mengeluarkan 100 juta pounds atau setara US$144 juta untuk asuransi Cristiano Ronaldo. El Mundo, harian Spanyol, menilai asuransi terhadap si CR9 itu sebagai rekor dari sisi nilai pertanggungan tertinggi di dunia untuk seorang pemain sepak bola. Pemain Portugal ini juga pemegang rekor transfer dunia senilai 80 juta poundsterling saat diboyong dari Old Trafford ke Santiago Barnebeu. Pemain bergaji 11 juta poundsterling itu diperlakukan istimewa. Real Madrid tak memberikan fasilitas asuransi ketika memboyong Zinedine Zidane pada 2001. Bahkan Beckham dan Ricardo Kaka pun harus mencari pertanggungan risiko sendiri.

Risiko cedera berlaku universal, para pemain sepakbola di Tanah Air pun tak luput dari hantu penamat karir tersebut. Boaz Salossa termasuk beruntung cepat pulih dan kembali bersinar setelah patah kaki.
Namun pemain eks program Primavera seperti Eko Purjianto yang termasuk bintang PSIS Semarang, Bima Sakti (eks PSPS Pekanbaru) dan YeyenTumena (PSM), meredup karena cedera. Cedera patah kaki membuat mereka lagi bisa bermain seperti Kurniawan Yulianto dengan kompetisi ketat selevel Djarum ISL. Eko juga bisa dikatakan beruntung karena biaya operasi lututnya senilai Rp30 juta ditanggung asuransi yang diberikan klub.

Salah satu manajer klub peserta Djarum ISL 2009-2010 mengatakan semua kontrak pemain dimasukkan fasilitas asuransi. “Setahu saya hanya asuransi kesehatan saja. Asuransi lain, belum sampai ke sana mas, seperti luar negeri,” ujar si manajer. Entah bagaimana dengan asuransi kematian kasus seperti Jumadi Abdi, pemain PKT yang wafat saat di lapangan 2 tahun lalu, atau musibah pemain Persebaya Eri Erianto yang meninggal dunia kala berhadapan dengan PSIM Yogyakarta pada 2000.

Di luar negeri skema asuransi pemain bola atau asuransi cedera terbagi atas dua skema utama. Pertama, Permanent Total Disablement Cover, ini biasanya dibeli oleh sebuah klub untuk menutupi kerugian karena kecelakaan atau karir pemain berakhir. Kedua, yaitu Temporary Disablement Cover atau Wage Roll Protection, pertanggungan terhadap risiko cedera pemain yang tak bisa bermain sementara dan klub tetap harus membayar gaji per pekannya.

Setidaknya, pujian harus diberikan terhadap manajemen Liga Pendidikan Indonesia (LPI) yang menggandeng perusahaan asuransi PT Bumi Asih Jaya untuk menutupi risiko cacat tetap dan meninggal kepada para pemain, sejak kompetisi dimulai Oktober 2009. Apakah premi asuransi pemain bola itu mahal? Julian Noor, Wadirut PT Asuransi Bumiputera Muda 1967 punya jawaban.“Menurut saya preminya sangat tergantung ketat dan tidak aturan fairplay dan ketegasan wasit atas pelanggaran atau tackling. Makin ketat itu, premi makin rendah. Premi dihitung dalam % dikalikan kontrak musim kompetisi,” paparnya.

Kalau begitu, rasanya sudah waktunya para pemain lokal berburu polis asuransi dan tak sekedar mengandalkan fasilitas dari klub.



5 pemain sepak bola dengan asuransi paling mahal
Lionel Messi
Pemain Barcelona yang baru kembali merumput ini memiliki sepasang kaki termahal yang pernah diasuransikan, yakni 550 juta Euro sekitar Rp 9 triliun. Untuk nilai tersebut, Messi dikabarkan harus membayar premi sekitar Rp 6,6 miliar pertahun.

Cristiano Ronaldo
Meski jarang mengalami cidera, Ronaldo tidak ingin gegabah. Apalagi dengan statusnya sebagai megabintang di lapangan hijau, Ronaldo tentu menjadi incaran para pemain yang hendak menghentikannya. Sebagai langkah antisipasi, Ronaldo memilih mengasuransikan kedua kaki berharganya dengan nilai hanya 90 juta Euro atau mencapai Rp 1.4 triliun.
Wayne Rooney
Meski nilai pertanggungan terhadap kaki penyerang Manchester United tidak diekspos, namun Rooney memiliki kewajiban membayar premi tahunan mendekati nilai yang dibayarkan oleh Messi yakni 300 ribu Euro atau Rp 5 milyar untuk kakinya.
Neymar
Dengan gaya bermain yang cukup agresif dan atraktif dalam mengolah si “kulit bundar”, Neymar sadar akan resiko yang dihadapinya. Demi melindungi karir cemerlangnya, striker asal Brasil tersebut menjaminkan kedua kakinya ke perusahaan asuransi dengan nilai Rp 165 miliar.
Iker Casillas
Sebagai salah satu penjaga gawang terbaik, Iker Casillas memilih untuk mengasuransikan kedua tangannya ketimbang kaki. Kedua tangannya diasuransikan senilai Rp 123 miliar ke Groupama Insurance. Klaim asuransi ini berlaku saat Casillas mengalami cidera baik saat berlaga ataupun di luar lapangan. Cidera terparah yang didera Casillas yaitu retak tulang metacarpal di telapak tangan kiri ketika menjamu Valencia awal 2013 lalu.


Sumber:
MohdFatra.com.htm
Asuransi dan karir pemain sepak bola.htm

file:///F:/Lima%20Pemain%20Sepak%20Bola%20dengan%20Asuransi%20Paling%20Mahal%20Ganlob.com.htm

by: dafin M kasyfillah

Rabu, 01 Juni 2016

Peluang Anda menjadi Si Bijak (micro insurance sharia)

Peluang Anda menjadi Si Bijak (micro insurance sharia)
Peluang Anda menjadi Si Bijak (micro insurance sharia)
            Keuangan syariah semakin dilirik oleh berbagai kalangan. Dalam periode tahun 2010 hingga 2014, sektor keuangan syariah termasuk IKNB syariah tumbuh cukup signifikan. IKNB mengalami pertumbuhan rata-rata 62,29 % pertahun. Meskipun 2 tahun terakhir terlihat mengalami perlambatan, OJK optimis bahwa IKNB syariah akan tetap tumbuh pesat melihat tingginya potensi pasar IKNB (Roadmap IKNB Syariah, 2015-2019).
            Semakin tingginya tingkat kepercayaan masyarakat dunia terhadap salah satu sektor industri keuangan non bank adalah asuransi syariah. Berdasarkan laporan Global Takaful Insight 2014, sektor asuransi syariah global diperkirakan akan tumbuh 14% pada tahun tersebut. Untuk pertumbuhan asuransi syariah di kawasan ASEAN, Indonesia termasuk Negara yang mendominasi  pasar asuransi syariah dengan pangsa pasar 23%, tertinggi kedua setelah Malaysia yang memiliki pangsa pasar sebesar 71% (EY, 2014)
Seperti yang ditunjukkan oleh grafik berikut ini :
      
            Buktinya semakin besarnya pertumbuhan asuransi syariah secara global, Indonesia harus mampu andil dalam pertumbuhannya. Namun sayangnya penetrasi asuransi Syariah di Indonesia masih rendah yakni sekitar 3%. (OJK, 2016)
            Beranjak dari permasalahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini berfokus untuk lebih meningkatkan pertumbuhan lembaga keuangan asuransi meliputi asuransi syariah dan asuransi umum untuk mengatasi masalah tersebut. Kondisi ini lebih disebabkan karena masih banyak masyarakat yang belum terjamah oleh asuransi khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Jika dirunut, maka sebab yang paling mendasar adalah minimnya ketersediaan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan kalangan tersebut.
            Pengamat asuransi, Munawar Kasan mengatakan ada 3 faktor yang membuat asuransi tak menjangkau masyarakat kalangan bawah yaitu belum banyaknya produk asuransi konvensional maupun takaful, masyarakat belum belum tau manfaat asuransi, serta minimnya dukungan pemerintah atas produk tersebut. Oleh karenanya , Konsep OJK bersama AAUI, AAJI, dan AASI gencar menyeragamkan produk asuransi. “Grand Design Pengembangan Asuransi Mikro” merupakan langkah terdepan dalam realisasi dukungan terhadap produk Asuransi. Industri asuransi telah meluncurkan 7 produk standar asuransi mikro dan ada sekitar 53 perusahaan asuransi yang telah memasarkan produk tersebut. Direktur IKNB Syariah OJK Muchammad Muchlasin, hingga Desember 2014, total premi asuransi mikro mencapai Rp 106,45 M. Pada periode tersebut klaim bruto tercatat Rp 71,76 M. AASI  (Asosiasi Asuransi Sayriah Indonesia) meluncurkan produk asuransi mikro “ Si Bijak”.
            Asuransi mikro syariah itu asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah karena siapapun memiliki kebutuhan perlindungan atas risiko. (Glienmourinsie, 2016). Definisi asuransi mikro syariah adalah produk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah terhadap risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi pada mereka, dan kemudian risiko tersebut dapat dihindari dengan cara pembayaran premi. Fitur nya pun dibuat mudah dan sederhana sesuai kebutuhan kalangan bawah. Alasan mengapa asuransi mikro syariah penting adalah mayoritas penduduk Indonesia berpenghasilan rendah dengan mayoritas muslim dan kurangnya pelayanan sosial disertai belum dirasakannya manfaat takaful dari segi edukasi.
            Tentunya manfaat asuransi mikro ini sangat beragam menumbuhkan mulai dari menumbuhkan kebersamaan, gotongroyong, dan lainnya. Peluang terbuka bagi komunitas yang dekat dengan kalangan tersebut. Oleh karenanya OJK menargetkan 1000 agen asuransi mikro bagi berbagai status masyarakat seperti majhasiswa pada khususnya, ibu-ibu, dan lainnya.
            Rosan mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan premi asuransi mikro maksimal Rp50.000, dengan target masyarakat berpenghasilan tidak lebih dari Rp2,5 juta per bulan. Pengembangan asuransi mikro syariah diharapkan dapat menjadi tumpuan untuk meningkatkan penertasi keuangan inklusif pada sektor asuransi. 
(Asuransi Mikro: Pengertian dan Manfaat, 12 February 2016)


SI BIJAK
            Adalah produk asuransi mikro syariah yang dipasarkan oleh AASI.  Produk dengan 2 in 1 manfaat asuransi jiwa dan kerugian dalam satu kartu. Berisi akad tabarru dan wakalah bil ujroh. Tidak jauh berbeda dengan produk lainnya fiturnya pun sama yakni





1.    Risiko yang dapat diasuransikan adalah kerugian keuangan akibat rusak
atau hilangnya harta, sakit, cacat, meninggal dunia dan hilangnya kepentingan peserta
akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi. Pada dasarnya produk asuransi mikro
dapat memberikan perlindungan atas satu jenis risiko atau kombinasi beberapa jenis
risiko yang mungkin dialami oleh Tertanggung.
2.    Nilai pertanggungan bersifat santunan yakni besar nilaiklaim sudah ditetapkan sejak awal secara pasti .
3.    Manfaat produk asuransi dimungkinkan dalam bentuk indemnity ganti rugi sepanjang memenuhi karakteriktik.
4.    Penetapan premi harus mempertimbangkan proporsi lebih untuk penutupan resiko murni dan mengurangi porsi biaya serta sasaran keuntungan.
5.    Polis harus berbentuk ringkas, bahasa yang mudah dipahami masyarakat awam dan tidak multi tafsir.

Sumber : (Layanan Keuangan Mikro Tingkatkan akses keuangan masyarakat, 2015)


By Riani


Peluang Anda menjadi Si Bijak (micro insurance sharia)



Seiring berkembangnya asuransi syariah di Indonesia, maka perusahaan harus membuat produk yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan penetrasi asuransi syariah yang masih sekitar 3 %.



Rabu, 01 Juni 2016 00:37
            Keuangan syariah semakin dilirik oleh berbagai kalangan. Dalam periode tahun 2010 hingga 2014, sektor keuangan syariah termasuk IKNB syariah tumbuh cukup signifikan. IKNB mengalami pertumbuhan rata-rata 62,29 % pertahun. Meskipun 2 tahun terakhir terlihat mengalami perlambatan, OJK optimis bahwa IKNB syariah akan tetap tumbuh pesat melihat tingginya potensi pasar IKNB (Roadmap IKNB Syariah, 2015-2019).  

 Semakin tingginya tingkat kepercayaan masyarakat dunia terhadap salah satu sektor industri keuangan non bank adalah asuransi syariah. Berdasarkan laporan Global Takaful Insight 2014, sektor asuransi syariah global diperkirakan akan tumbuh 14% pada tahun tersebut. Untuk pertumbuhan asuransi syariah di kawasan ASEAN, Indonesia termasuk Negara yang mendominasi  pasar asuransi syariah dengan pangsa pasar 23%, tertinggi kedua setelah Malaysia yang memiliki pangsa pasar sebesar 71% (EY, 2014). Buktinya semakin besarnya pertumbuhan asuransi syariah secara global, Indonesia harus mampu andil dalam pertumbuhannya. Namun sayangnya penetrasi asuransi Syariah di Indonesia masih rendah yakni sekitar 3% (OJK, 2016).
            Beranjak dari permasalahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini berfokus untuk lebih meningkatkan pertumbuhan lembaga keuangan asuransi meliputi asuransi syariah dan asuransi umum untuk mengatasi masalah tersebut. Kondisi ini lebih disebabkan karena masih banyak masyarakat yang belum terjamah oleh asuransi khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Jika dirunut, maka sebab yang paling mendasar adalah minimnya ketersediaan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan kalangan tersebut. 
            Pengamat asuransi, Munawar Kasan mengatakan ada 3 faktor yang membuat asuransi tak menjangkau masyarakat kalangan bawah yaitu belum banyaknya produk asuransi konvensional maupun takaful, masyarakat belum belum tau manfaat asuransi, serta minimnya dukungan pemerintah atas produk tersebut. Oleh karenanya , Konsep OJK bersama AAUI, AAJI, dan AASI gencar menyeragamkan produk asuransi. “Grand Design Pengembangan Asuransi Mikro” merupakan langkah terdepan dalam realisasi dukungan terhadap produk Asuransi. Industri asuransi telah meluncurkan 7 produk standar asuransi mikro dan ada sekitar 53 perusahaan asuransi yang telah memasarkan produk tersebut. Direktur IKNB Syariah OJK Muchammad Muchlasin, hingga Desember 2014, total premi asuransi mikro mencapai Rp 106,45 M. Pada periode tersebut klaim bruto tercatat Rp 71,76 M. AASI  (Asosiasi Asuransi Sayriah Indonesia) meluncurkan produk asuransi mikro “ Si Bijak”. 
            Asuransi mikro syariah itu asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah karena siapapun memiliki kebutuhan perlindungan atas risiko. (Glienmourinsie, 2016). Definisi asuransi mikro syariah adalah produk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah terhadap risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi pada mereka, dan kemudian risiko tersebut dapat dihindari dengan cara pembayaran premi. Fitur nya pun dibuat mudah dan sederhana sesuai kebutuhan kalangan bawah. Alasan mengapa asuransi mikro syariah penting adalah mayoritas penduduk Indonesia berpenghasilan rendah dengan mayoritas muslim dan kurangnya pelayanan sosial disertai belum dirasakannya manfaat takaful dari segi edukasi.

            Tentunya manfaat asuransi mikro ini sangat beragam menumbuhkan mulai dari menumbuhkan kebersamaan, gotongroyong, dan lainnya. Peluang terbuka bagi komunitas yang dekat dengan kalangan tersebut. Oleh karenanya OJK menargetkan 1000 agen asuransi mikro bagi berbagai status masyarakat seperti majhasiswa pada khususnya, ibu-ibu, dan lainnya.
            Rosan mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan premi asuransi mikro maksimal Rp50.000, dengan target masyarakat berpenghasilan tidak lebih dari Rp2,5 juta per bulan. Pengembangan asuransi mikro syariah diharapkan dapat menjadi tumpuan untuk meningkatkan penertasi keuangan inklusif pada sektor asuransi. (Asuransi Mikro: Pengertian dan Manfaat, 12 February 2016)
SI BIJAK 

            Adalah produk asuransi mikro syariah yang dipasarkan oleh AASI.  Produk dengan 2 in 1 manfaat asuransi jiwa dan kerugian dalam satu kartu. Berisi akad tabarru dan wakalah bil ujroh. Tidak jauh berbeda dengan produk lainnya fiturnya pun sama yakni 
1.    Risiko yang dapat diasuransikan adalah kerugian keuangan akibat rusak atau hilangnya harta, sakit, cacat, meninggal dunia dan hilangnya kepentingan peserta akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi. Pada dasarnya produk asuransi mikro dapat memberikan perlindungan atas satu jenis risiko atau kombinasi beberapa jenis risiko yang mungkin dialami oleh Tertanggung. 
2.  Nilai pertanggungan bersifat santunan yakni besar nilaiklaim sudah ditetapkan sejak awal secara pasti.
3. Manfaat produk asuransi dimungkinkan dalam bentuk indemnity ganti rugi sepanjang memenuhi karakteriktik.
4.  Penetapan premi harus mempertimbangkan proporsi lebih untuk penutupan resiko murni dan mengurangi porsi biaya serta sasaran keuntungan. 
5.    Polis harus berbentuk ringkas, bahasa yang mudah dipahami masyarakat awam dan tidak multi tafsir.

Sumber : (Layanan Keuangan Mikro Tingkatkan akses keuangan masyarakat, 2015)

By Riani (41301057)

ASURANSI YANG DIBOLEHKAN

Rabu, 01 juni 2016 00:14
KONSULTASI

Syariah dan Kehidupan
bersama Ahmad Sarwat, Lc

Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustaz Ahmad Sarwat yang dirahmati Allah swt,
Saya berkeinginan untuk mengambil asuransi jiwa, asuransi kesehatan maupun asuransi kerugian. Yang ingin saya tanyakan, asuransi yang seperti apakah yang dibolehkan dalam Islam?
Mohon penjelasannya.
Wassalam

Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Meski sudah memasyarakat dan lazim digunakan orang di seluruh dunia, namun kalau kita mau jujur dengan hati nurani, sebenarnya ada banyak kelemahan dalam asuransi konvensional yang kita kenal. Di antaranya adalah:

A.  Asuransi Konvensional Mengandung Unsur-unsur Tidak Pasti
Ketidakpastian yang dimaksud adalah antara peserta dengan perusahaan sama-sama tidak tahu, berapa yang harus dikeluarkan dan berapa yang akan didapat. Bisa jadi seorang peserta asuransi berharap akan bisa mendapat banyak dari klaim, tapi bisa juga tidak mendapat apa-apa.
Akad ini berarti mengandung jahalah yang diharamkan dalam agama. Di mana penjual dengan pembeli sama-sama tidak tahu keuntungan dan kerugian masing-masing. Karena masih sangat bergantung dengan banyak kejadian.
B.  Premi Diputar dalam Investasi dengan Sistem Ribawi
Perusahaan asuransi konvensional membenamkan dananya dengan sistem ribawi. Uang premi yang terkumpul dari peserta akan diinvestasikan dengan cara haram. Karena itu hasilnya pun merupakan uang riba yang haram juga.
Bila peserta asuransi mengajukan klaim, tentu saja uang hasil klaim itu bersumber dari investasi ribawi.
C.  Asuransi konvensional termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai

D.  Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah
Sehingga dengan segala kekurangan ini, banyak ulama yang mengharamkan kesertaan kita dalam perusahaan asuransi konvensional. Sebab asuransi yang begini lebih dekat kepada sebuah perjudian.

Sebagai alternatif dan solusi yang jitu, cerdas dan sesuai syariah, sebaiknya kita mengikuti program asuransi yang resmi menggunakan sistem syariah. Sebab asuransi syariah ini sudah dikaji secara mendalam oleh para ulama, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta sudah difatwakan kehalalannya.
Asuransi syariah memiliki beberapa ciri utama:
1.     Akad asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sehingga tidak mengenal premi melainkan infaq atau sumbangan. Dan sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali.
Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah keuntungan hasil mudhorobah bukan riba.
2.    Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
3.    Akad asuransi syari’ah bersih dari gharar dan riba. Sebab perusahaan asuransi diharamkan berinvestasi dengan cara konvensional yang ribawi. Hanya boleh menggunakan sistem syariah, yaitu bagi hasil.
Selain itu jenis usahanya pun harus dipilih yang halal, tidak boleh misalnya untuk pabrik minuman keras, rokok, usah hiburan maksiat dan sebagainya.

4.    Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
Dan dari segi keuntungan duniawi maupun ukhrawi, asuransi syariah memiliki keunggulan. Antara lain:
a.    Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
b.   Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
c.    Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
d.    Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
e.    Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
f.    Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh...

By : Nurhalima