Syariah dan Kehidupan
bersama Ahmad Sarwat, Lc
Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustaz Ahmad Sarwat yang dirahmati
Allah swt,
Saya berkeinginan untuk mengambil
asuransi jiwa, asuransi kesehatan maupun asuransi kerugian. Yang ingin saya
tanyakan, asuransi yang seperti apakah yang dibolehkan dalam Islam?
Mohon penjelasannya.
Wassalam
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Meski sudah memasyarakat dan
lazim digunakan orang di seluruh dunia, namun kalau kita mau jujur dengan hati
nurani, sebenarnya ada banyak kelemahan dalam asuransi konvensional yang kita
kenal. Di antaranya adalah:
A. Asuransi Konvensional Mengandung Unsur-unsur Tidak Pasti
Ketidakpastian
yang dimaksud adalah antara peserta dengan perusahaan sama-sama tidak tahu,
berapa yang harus dikeluarkan dan berapa yang akan didapat. Bisa jadi seorang
peserta asuransi berharap akan bisa mendapat banyak dari klaim, tapi bisa juga
tidak mendapat apa-apa.
Akad ini
berarti mengandung jahalah yang diharamkan dalam agama. Di mana penjual dengan
pembeli sama-sama tidak tahu keuntungan dan kerugian masing-masing. Karena
masih sangat bergantung dengan banyak kejadian.
B. Premi Diputar dalam Investasi dengan Sistem Ribawi
Perusahaan
asuransi konvensional membenamkan dananya dengan sistem ribawi. Uang premi yang
terkumpul dari peserta akan diinvestasikan dengan cara haram. Karena itu
hasilnya pun merupakan uang riba yang haram juga.
Bila
peserta asuransi mengajukan klaim, tentu saja uang hasil klaim itu bersumber
dari investasi ribawi.
C.
Asuransi
konvensional termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai
D. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya
dengan mendahului takdir Allah
Sehingga
dengan segala kekurangan ini, banyak ulama yang mengharamkan kesertaan kita
dalam perusahaan asuransi konvensional. Sebab asuransi yang begini lebih dekat
kepada sebuah perjudian.
Sebagai
alternatif dan solusi yang jitu, cerdas dan sesuai syariah, sebaiknya kita
mengikuti program asuransi yang resmi menggunakan sistem syariah. Sebab
asuransi syariah ini sudah dikaji secara mendalam oleh para ulama, baik di
tingkat nasional maupun internasional, serta sudah difatwakan kehalalannya.
Asuransi syariah memiliki
beberapa ciri utama:
1. Akad
asuransi syari’ah adalah bersifat tabarru’, sehingga tidak mengenal premi
melainkan infaq atau sumbangan. Dan sumbangan yang diberikan tidak boleh
ditarik kembali.
Atau jika tidak tabarru’, maka andil yang dibayarkan akan
berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil
jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak
lebih. Atau
jika lebih maka kelebihan itu adalah keuntungan hasil mudhorobah bukan riba.
2.
Akad asuransi ini bukan
akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena
pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat
imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui
izin yang diberikan oleh jama’ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang
ditunjuk bersama).
3.
Akad asuransi syari’ah
bersih dari gharar dan riba. Sebab perusahaan asuransi diharamkan berinvestasi
dengan cara konvensional yang ribawi. Hanya boleh menggunakan sistem syariah,
yaitu bagi hasil.
Selain
itu jenis usahanya pun harus dipilih yang halal, tidak boleh misalnya untuk
pabrik minuman keras, rokok, usah hiburan maksiat dan sebagainya.
4.
Asuransi syariah bernuansa
kekeluargaan yang kental.
Dan dari
segi keuntungan duniawi maupun ukhrawi, asuransi syariah memiliki keunggulan.
Antara lain:
a.
Prinsip akad asuransi
syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong
nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi
konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
b.
Dana yang terkumpul dari
nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah
dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional,
investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
c.
Premi yang terkumpul
diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai
pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi
menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk
menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
d.
Bila ada peserta yang
terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening
tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan
tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim
diambil dari rekening milik perusahaan.
e.
Keuntungan investasi
dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola,
dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan
sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh
apa-apa.
f.
Adanya Dewan Pengawas
Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan
ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya
senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional,
maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Wallahu a’lam bishshawab,
wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
By :
Nurhalima
0 komentar: