Kami. Kami adalah mahasiswa/i tingkat akhir STEI SEBI Depok.
Berikut adalah opini kami mengenai Pengawasan Syariah.
Apa Pengawasan Syariah itu? Mari disimak. Semoga Bermanfaat :)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anggraita Ria Wulantika :
Pengawasan syariah adalah
lembaga yang mengawasi suatu entitas ataupun lembaga keuangan syariah, apakah
telah sesuai dengan standar PSAK Syariah ataupun fatwa yang dikeluarkan oleh
DSN. Pengawas Syariah sendiri juga ada yang lingkup mikro, yang disebut dengan
Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan lingkup makro, yang disebut dengan Dewan
Standar Nasional (DSN).
Atikah Fatin Khairunnisa :
Pengawasan di entitas syariah tentang kepatuhan ->
aktivitas entitas terhadap prinsip syariah. dilakukan oleh orang yang kompeten di
sisi syariah dan akuntansi atau manajerial, idealnya. Pengawas syariah sejalan
dengan konsep amar ma’ruf nahi munkar dalam Islam. Dan pengawasan syariah
dilakukan secara individu, oleh diri sendiri dan atas diri sendiri.
Ayu Meidhita Putri :
Pengawasan syariah adalah
proses meneliti, mengawasi, dan melihat suatu LKS apakah sudah memenuhi
prinsip-prinsip syariah. Pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan
syariah yaitu DPS, Konsultan, dan Penasihat Syariah. Namun pengawasan paling
tinggi sewajibnya dilakukan oleh masing-masing individu tiap manusia.
Da'iyah Syifaulqulub :
Pengawasan
syariah adalah proses usaha pencegahan timbulnya suatu risiko atau
ketidaksesuaian aturan-aturan yang diterapkan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pengawasan syariah ini akan lebih baik dilakukan diluar bank sentral agar dapat
mempertahankan independensi dari DPS. Dengan adanya pengawasan syariah, tata
kelola suatu instansi syariah tentu akan lebih teratur.
Dewi Setiawati :
Pengawasan syariah adalah
seseorang atau kelompok yang bertugas untuk mengawasi dan mengontrol sesuai
syariat Islam.
Diny Nurmayasari :
Pengawasan syariah adalah
mengawasi, membimbing dan memastikan segala sesuatu sesuai dengan syariah.
pengawasan syariah harus dilakukan secara berkala agar tetap dalam jalurnya
(hukum Islam).
Dwi Retna Ningsih :
Fungsi DPS dalam LKS ialah memastikan atau mengawasi
institusi-institusi tersebut patuh terhadap sharia
compliance. Penentuan DPS di Indonesia mayoritas masih dengan cara
penunjukkan. Selain itu, DSN di Indonesia masih independen, tidak terikat
dengan Bank Central. Sehingga apabila suatu LKS melanggar atau tidak sesuai
dengan fatwa DSN, tidak diterapkan sanksi khusus terhadap LKS tersebut, hanya
saja secara tidak langsung LKS tersebut mendapatkan sanksi sosial.
Evi Wulandari Sanita :
Pengawasan syariah adalah
pengontrolan suatu lembaga berbasis syariah, dan harus mengikuti fatwa-fatwa
yang sudah ditentukan. Pengawasan ini bisa diartikan atau sama dengan auditor,
yaitu sama-sama mengawasi, mengatur atau mengecek suatu lembaga yang telah
ditentukan.
Fadilah Arhan :
Pengawasan syariah terbagi
menjadi dua, lingkup makro (negara) dan mikro (institusi). Dalam lingkup makro
adanya Dewan Syariah Nasional yang mengawasi institusi (Dewan Pengawas
Syariah). DPS harus memeriksa laporan keuangan sesuai prinsip syariah serta
fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.
Fitri Trisnawati :
Pengawasan syariah menjadi sangat penting bagi LKS guna
mengawasi bahwa LKS sudah menjalankan kegiatan operasional yang sesuai dengan kepatuhan syariah, baik
asas dan prinsip syariah melalui dijalankannya fungsi dan kegiatan utama
sebagai pengawas.
Hanifa Sabila :
Dalam sebuah lembaga keuangan syariah pada
operasionalnya, baik itu transaksi maupun produknya harus sesuai dengan sharia
compliance (prinsip-prinsip syariah). karena hal itulah butuh pengawasan untuk
entitas agar tidak melenceng dari aturan. Badan pengawas syariah merupakan
badan yang memiliki wewenang untuk memantau, dan terdiri dari berbagai
struktur. Ada yang secara makro dan mikro, hal ini bertujuan untuk meningkatkan
kierja LKS sendiri.
Julita :
Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ada di LKS dan
bertugas sebagai pengawasan atau mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah
Nasional yang ada di Lembaga Keuangan Syariah. di luar negeri yang punya DPS
hanya institusi bank saja, sedangkan di Indonesia DPS ada disetiap institusi.
Kasmawati :
DPS adalah dewan pengawasan
yang memastikan bahwa semua kegiatan LKS itu sesuai dengan aturan syariat Islam
atau prinsip Islam. DPS juga meneliti, mengawasi, dan merekomendasikan
produk-produk baru dari LKS tersebut. Dewan Pengawas Syariah juga harus melakukan
sosialisasi kemasyarakatan mengenai LKS tersebut. DPS juga ini badan lembaga
keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN.
Nendah Almaidah :
Pengawasan
syariah atau audit syariah sama halnya dengan audit secara umum (konvensional),
ia juga memberikan opini atas temuannya di lapangan. Hanya saja untuk auditing syariah skupnya
masih sebatas mengawasi setiap produk/transaksi/aktivitas agar sesuai dengan
ketentuan syariah. Peran
auditing syariah di Indonesia sendiri dipegang oleh DPS dalam lingkup mikro dan
ada juga DSN dalam lingkup makro.
Neng Evi Silvia Arianti :
Pengawasan syariah adalah suatu proses pengawasan yang
dilakukan oleh suatu badan yang independen untuk memastikan kepatuhan syariah
dalam Lembaga Keuangan Syariah. Pengawasan syariah di Indonesia baru dilakukan
oleh DPS yang berada di lembaga-lembaga keuangan syariah.
Nur Indah Hidayati :
Pengawasan syariah adalah suatu kegiatan yang bertujuan
untuk membatasi operasional suatu lembaga keuangan syariah agar tidak melanggar
apa-apa yang diatur dalam agama Islam.
Nurhalima :
Fungsi DPS bukan hanya sebatas
wawancara. Dimana Dewan yang mengawasi syariah harus paham atau mengetahui
tentang sistem LKS, standar DPS, Fatwa DSN. Apabila DPS bekerja seperti halnya
mengaudit pasti akan menghasilkan opini yang bagus dibantu dengan adanya
wawancara dan memperoleh bukti evaluasi secara obyektif. DPS melakukan
pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya. Dimana
pengawasan dilakukan dengan berkala.
Riani :
Pengawasan syariah tujuan
akhirnya adalah sharia compliance.
Berbagai LKS dengan transaksi keuangan yang modern mengharuskan peran DPS
secara inovatif, terlebih kurangnya standar baku dalam tinjauan DPS. DPS
memerlukan pengetahuan berupa “Prinsip-prinsip Syariah” serta “Keuangan
Ekonomi” yang mampu menjawab pertanyaan “independen LKS diberbagai Negara”.
Shellvy Lukito :
Pengawasan syariah adalah proses pengecekan, perbaikan,
dan saling melengkapi kontrol, review agar sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah yang ada. Salah satu model pengawasan syariah adalah melalui DPS.
Apakah DPS harus diletakan posisinya di bawah BI atau di atas BI? Kelebihan
jika DPS berada di bawah BI maka fatwa akan menjadi peraturan. Sedangkan
apabila DPS berada di luar BI, maka fatwa yang ada tidak terikat sehingga
ketika diterapkan tidak ada sanksi yang mengikat.
Pict by: http://www.dakwatuna.com/2015/11/27/77204/77204/#axzz4Ld6m2ISq