Selasa, 04 Oktober 2016

Pengawasan Syariah Menurut Kami (Part 2)

 


Sedang mencari informasi tentang Pengawasan Syariah? :)
Yuk disimak penjelasan pengawasan syariah dibawah ini menurut Kami.
Jangan lupa dibaca Part 1 ya :)
Semoga bermanfaat.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Anwar Ismail :
Pengawasan syariah dibutuhkan ketika sudah ada lembaga keuangan Islam beroprasi, adanya pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan LKI terhadap peraturan syariah dan bentuk dari pengawasan syariah ini ada 3 model, yaitu: DPS, Konsultan Syariah dan Penasihat Syariah, namun di Indonesia hanya ada DPS (Dewan Pengawas Syariah).

Agung Setiabudi :
Pengawasan syariah pada Lembaga Keuangan Syariah memiliki tujuan dan fungsi didalamnya. Tujuannya yaitu untuk memastikan bahwa semua kegiatan Lembaga Keuangan Syariah sesuai dengan aturan syariat Islam dan prinsip. Adapun fungsinya yaitu sebagai fungsi pengawasan dan fungsi konsultasi. 

Muhammad Afrizal Rizky :
Pengawasan syariah adalah upaya untuk menjadikan dan membuktikan bahwa segala sesuatu yang dilakukan sudah sesuai dengan tuntunan al-Quran dan Hadits. Dalam konteks perbankan dan kelembagaan, pengawasan syariah dilakukan oleh DPS, untuk memberikan opini bahwa entitas syariah sudah sesuai dengan syariah atau belum.

M. Zaid Al Mujiddi :
Pengawasan syariah adalah dimana seseorang merasa diawasi oleh Allah hingga tidak ada kecurangan di sebuah institusi. Jika pengawasan tersebut tercermin dalam kepribadian semua karyawan maka tidak akan ada korupsi dan pelanggaran lainnya dalam suatu institusi.

Riski Saputra :
Pengawasan syariah sangat dibutuhkan dalam sebuah industri LKS. DPS mengambil peran sebagai pengawas syariah dalam setiap LKS yang ada. Untuk menjadi seorang DPS, kita harusnya tidak hanya memiliki keahlian dalam bidang syariah saja melainkan bidang akuntansi  juga diperlukan.

Ahmad Dahlan :
Pengawasan syariah merupakan bentuk pemastian bahwa aktivitas-aktivitas yang telah dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan syariah. Dalam konteks Lembaga Keuangan Syariah sebagai perwujudan ekonomi Islam sebagai sebuah sistem keuangan, peran ini dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah. DPS bertugas untuk memastikan nilai-nilai syariah dipatuhi oleh setiap Lembaga Keuangan Syariah.

Azzam Mu'tashim Billah :
Pengawasan syariah memiliki tujuan untuk memberikan pengawasan, pengecekan terhadap apa-apa yang ada di entitas syariah apakah sudah sesuai dengan apa yang distandarkan, baik itu Fatwa DSN, PSAK Syariah yang berlaku agar kedepannya bisa memenuhi  sharia compliance.

Arif Aulia Rahman :
Pengawasan syariah adalah sebuah pedoman dimana berisi terkait tentang pengawasan, prosedural pelaksanaan sebuah kinerja baik berupa sebuah kinerja suatu entitas ataupun non entitas, dimana tujuannya agar kinerja tersebut sesuai dengan koridor syariah (muamalah).

Dafin Muhammad Kasyfillah :
Pengawasan syariah adalah suatu proses menilai, meninjau, dan memperbaiki suatu sistem baik itu yang diterapkan pada individu atau lembaga yang membuat sesuai dengan jalur/syariat.

Faiz Fahmi :
-

Thio Harbinadly Afflanda :
-


Pict by: http://www.dakwatuna.com/2015/11/27/77204/77204/#axzz4Ld6m2ISq

0 komentar: