Yuk disimak penjelasan pengawasan syariah dibawah ini menurut Kami.
Jangan lupa dibaca Part 1 ya :)
Semoga bermanfaat.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anwar Ismail :
Pengawasan
syariah dibutuhkan ketika sudah ada lembaga keuangan Islam beroprasi, adanya pengawasan ini bertujuan untuk
memastikan kepatuhan LKI terhadap
peraturan syariah dan bentuk dari pengawasan syariah ini ada 3 model, yaitu: DPS, Konsultan Syariah dan Penasihat Syariah, namun di Indonesia hanya ada DPS (Dewan Pengawas
Syariah).
Agung Setiabudi :
Pengawasan
syariah pada Lembaga Keuangan Syariah
memiliki tujuan dan fungsi didalamnya. Tujuannya yaitu untuk memastikan bahwa
semua kegiatan Lembaga Keuangan Syariah sesuai dengan aturan syariat Islam dan prinsip. Adapun fungsinya yaitu sebagai fungsi pengawasan
dan fungsi konsultasi.
Muhammad Afrizal Rizky :
Pengawasan syariah adalah upaya untuk menjadikan dan membuktikan bahwa segala sesuatu yang dilakukan sudah sesuai dengan tuntunan
al-Quran
dan Hadits. Dalam konteks perbankan dan kelembagaan, pengawasan syariah
dilakukan oleh
DPS, untuk memberikan opini bahwa entitas syariah sudah sesuai dengan syariah atau belum.
M. Zaid Al Mujiddi :
Pengawasan
syariah adalah dimana seseorang merasa diawasi oleh Allah hingga tidak ada
kecurangan di sebuah institusi. Jika pengawasan tersebut tercermin dalam
kepribadian semua karyawan maka tidak akan ada korupsi dan pelanggaran lainnya
dalam suatu institusi.
Riski Saputra :
Pengawasan syariah sangat dibutuhkan dalam sebuah industri LKS. DPS
mengambil peran sebagai pengawas syariah dalam setiap LKS yang ada. Untuk
menjadi seorang DPS, kita harusnya tidak hanya memiliki keahlian dalam bidang
syariah saja melainkan bidang akuntansi
juga diperlukan.
Ahmad Dahlan :
Pengawasan syariah merupakan bentuk
pemastian bahwa aktivitas-aktivitas yang telah dilaksanakan sesuai dengan
aturan-aturan syariah. Dalam konteks Lembaga Keuangan Syariah sebagai
perwujudan ekonomi Islam
sebagai sebuah sistem keuangan, peran ini dilakukan oleh Dewan Pengawas
Syariah. DPS bertugas untuk memastikan nilai-nilai syariah dipatuhi oleh setiap
Lembaga Keuangan Syariah.
Azzam Mu'tashim Billah :
Pengawasan
syariah memiliki tujuan untuk memberikan pengawasan, pengecekan terhadap apa-apa yang ada di
entitas syariah apakah sudah sesuai dengan apa yang distandarkan, baik itu Fatwa DSN, PSAK Syariah yang berlaku agar kedepannya bisa memenuhi sharia
compliance.
Arif Aulia Rahman :
Pengawasan
syariah adalah sebuah pedoman dimana berisi terkait tentang pengawasan,
prosedural pelaksanaan sebuah kinerja baik berupa sebuah kinerja suatu entitas
ataupun non entitas, dimana tujuannya agar kinerja tersebut sesuai dengan
koridor syariah (muamalah).
Dafin Muhammad Kasyfillah :
Pengawasan syariah adalah suatu proses menilai, meninjau, dan memperbaiki suatu
sistem baik itu yang diterapkan pada individu atau lembaga yang membuat sesuai
dengan jalur/syariat.
Faiz Fahmi :
-
Thio Harbinadly Afflanda :
-
Pict by: http://www.dakwatuna.com/2015/11/27/77204/77204/#axzz4Ld6m2ISq
Pict by: http://www.dakwatuna.com/2015/11/27/77204/77204/#axzz4Ld6m2ISq
0 komentar: