Jumat, 29 April 2016

Manfaat dan Tujuan Berdirinya Asuransi Syariah

Banyak dari kalangan masyarakat yang masih ragu ataupun belum tahu banyak tentang manfaat Asuransi Syariah dan tujun Asuransi Syariah. Disini saya akan menjelaskan sedikit tentang hal ini.

Manfaat Asuransi
Asuransi yang dikenal di Indonesia antara lain asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Asuransi kerugian adalah asuransi yang melindungi harta benda misalnya rumah beserta isinya, apartemen, mobil dan lain-lain.


Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.

Manfaat asuransi kendaraan yaitu, menempatkan posisi keuangan Tertanggung (Pelanggan) kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian. Namun selain itu, asuransi juga dapat mengurangi ketidakpastian risiko, dapat mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian yang datang secara tiba-tiba, memberikan ketenangan dalam bekerja dan banyak manfaat lainnya. Manfaat asuransi dari kendaraan bermotor adalah melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga.

Tujuan berdirinya Asuransi Syariah

Tolong-menolong dan bekerja sama, kekayaan yang dimiliki sebagai karunia Allah Swt hendaknya berfungsi social, terutama membebaskan orang dari penderitaan dan ketergantungan. Saling tolong dan bekerja sama merupakan salah satu sifat terpuji dan sangat dianjurkan oleh Swt.

Saling menjaga keselamatan dan keamanan, kehendak untuk selamat dan aman dalam hidup merupakan naluri kemanusiaan. Ajaran islam menganjurkan agar manusia berupaya menjadikan dunia bebas dari bahaya ketakutan. Niat ikhlas karena Allah untuk membantu sesama yang mengalami penderitaan merupakan landasan awal asuransi islam. Premi yang dibayarkan kepada asuransi syariah harus didasarkan pada kerjasama dan tolong-menolong sesuai dengan perintah Allah untuk memperoleh ridha-Nya.

Saling bertanggung jawab, islam mengajarkan manusia agar menghilangkan sikap mementingkan diri sendiri. Rasa tannggung jawab merupakan factor yang mempererat rasa persatuan dan persaudaraan sesame manusia.

Menjadi grup asuransi terkemuka yang menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang komprehensif dengan jangkauan signifikan di seluruh Indonesia menjelang tahun 2011.
Bertekad memberikan solusi dan pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko bagi umat dengan menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang dikelola secara profesional, adil, tulus dan amanah.

Adapun tujuan dari Asuransi itu sendiri yaitu

Tujuan asuransi yang utama adalah semata-mata untuk menjaga-jaga kalau  terjadinya kerugian karena peristiwa itu. Apa yang diperoleh tertanggung dalam terjadinya kerugian atas dirinya itu, tidak dapat dipandang sebagai keuntungan bagaimana pun dalam hukum asuransi, pihak tertanggung tidak diperkenankan memperoleh kekayaan melebihi dari apa yang dipunyai sebelum terjadinya kerugian.

Adapun tujuan asuransi lainya adalah sebagai berikut :
    Untuk mengalih resiko yang semula ada pada pihak pemilik kepada pihak asuransi yang bersedia menerima resiko tersebut, dengan resiko dimaksud suatu kemungkinan tertimpa suatu kerugian.  
·    Untuk memberi ganti kerugian kepada pihak yang bersangkutan dan mendapatkan keuntungan di samping melakukan beberapa jaminan terhadap para pesertanya. 
     
     Dalam kitab KUHP pasal 264 juga disebutkan bahwa, tujuan asuransi adalah untuk mencegah setidak-tidaknya menguragi resiko kerugian yang mungkin timbul karena hilang, rusak atau musnahnya barang yang dipertanggungkan dari suatu kejadian yang tidak pasti.

Dari uraian diatas dapat dipahami bahwa tujuan asuransi adalah untuk menjaga jangan sampai suatu usaha menderita kerugian dan untuk member ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan.

a).  Tujuan Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor
 Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih pasti menghadapi suatu resiko bahwa nilai dari miliknya itu akan berkurang baik karena hilangnya atau cacat dan rusak kendaraan-kendaraan bermotor atau sebab-sebab yang lain. Resiko adalah kewajiban menanggung atau memikul kerugian sebagai akibat dari suatu peristiwa di luar kesalahannya, yang menimpa kendaraan bermotor menjadi miliknya. Besarnya resiko tersebut dapat diukur dengan nilai kendaraan yang terkena bahaya dan hal ini tentu saja merugikan pemiliknya. Maka makin besar kendaraan bermotor yang dimiliki seseorang makin besar pula resikonya menghadapi hilang, rusak, atau tabrakan dalam kecelakaan. Banyak diantara sebab-sebab yang menjadikan pengurangan nilai itu dapat dicegah dan sudah diperkirakan terjadinya, misalnya keusangan (slijtage), yaitu sesuatu kendaraan bermotor karena dipakai. Tetapi banyak juga sebab-sebab yang mengurangi nilai kendaran bermotor itu mempunyai sifat yang tidak dapt dipasti terlebih dahulu dan tidak dapat dicegah, misalnya : kebakaran, kecurian, tabrakan kednaraan bermotor dan lain sebagainya.

Resiko tabrakan kendaraan bermotor yang tidak parah masih dapat ditanggulangi oleh pemiliknya sendiri dengan uang tabungan atau modal cadangan yang disimpannya. Tetapi kalau resiko tabrakan itu menimbulkan korban dan menimbulkan kerugian besar jumlahnya, akan terasa berat bagi pemilik kednaraan itu akan jatuh pailit bila dia memiliki perusahaan kendaraan bermotor. Untuk menghindari hal tersebut maka diusahakan agar resiko itu dapat diperingan atau dikurangi, bahkan ditanggung oleh orang lain asal untuk itu diperjanjikan sebelumnya.

Dengan cara berasuransi maka orang yang menghadapi resiko atas harta kekayaan termasuk kendaraan bermotor bermaksud untuk mengalihkan risikonya itu atau setidak-tidaknya membagi resiko itu dengan pihak lain yang bersedia menerima pralihan atau membagi resiko tersebut. Peruahaan yang pokok usahanya mengambil alih resiko itu disebut: perusahaan pertanggungan atau perusahaan asuransi pengalihan resiko tersebut dilakukan oleh pemilik harta benda, agar ia dapat menjalankan usahanya dengan tanang dan tanpa kawatir akan kemungkinan adanya kerugian besar yang akan membuatnya pailit atau jatuh miskin.

Perusahaan pertanggungan atau asuransi kendaraan bermotor dalam hal ini menjadi penanggung sedangkan pemilik kendaraan bermotor itu disebut tertanggung. Jaman dahulu penanggung itu berbentuk orang pribadi, sedangkan pada saat sekarang sudah berupah menjadi suatu badan hukum, yaitu Perseroan terbatas, Perusahaan Umum dan lain sebagainya.

Dengan demikian tampak bahwa tujuan perjanjian asuransi adalah: Mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan terjadinya kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian.

Setiap asuransi pada prinsipnya merupakan saling menanggung. Dengan tidak disadari para tertanggung dalam satu pertanggungan merupakan suatu paguyuban (gemeenschap). Dan diantaranya banyak tertanggung tersebut pada umumnya hanya satu atau dua orang tanggung itu cukup dibayar dengan sebagian dari uang premi yang telah diterima oleh penanggung dari para tertanggung yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi semakin banyak jumlah tertanggung yang khawatir akan suatu resiko umumnya penanggung semakin untung.

Kalau misalnya tertanggung pada satu macam yang mengalami evemen, yang berakibat penanggung harus mengganti kerugian atas suatu kecelakaan kendaraan bermotor diambilkan dari uang premi yang telah dibayar oleh tertanggung dalam macam resiko yang dipilih yang sudah diterima penanggung. Dengan ini dijelaskan bahwa makin banyak yang ditanggung oleh penanggung, maka kemungkinan penanggung. Dengan ini jelaslah bahwa makin banyak yang ditanggung oleh penanggung, maka kemungkinan penanggung mengalami kerugian dalam perusahaan pertanggungannya semakin jauh.

By : Julita 

1 komentar: