Minggu, 21 Mei 2017

Kualitas audit berdasarkan rengking KAP, Berpengaruh tidak?

Kualitas audit berdasarkan rengking KAP,  Berpengaruh tidak?


Mungkin semua orang belum tentu tau pentingnya audit lapaorang keuangan dalam sebuah instansi. Audit dalam arti bahasa yaitu pemeriksaan kembali, pemrisaan itu mencakup segala hal dari mulai pemeriksaan bukti hingga laporan keuangan yang sudah jadi. Dan biasanya audit tersebut dilakukan oleh sebuah lembaga yang bernama kantor angkuntan publik yang disingkat KAP.

Kantor angkotan publik bukan hanya menyediakan jasa audit laporan keuangan saja tapi juga menyediakan jasa pembuatan lapran keuangan secara menyeluruh. Kantor angkuntan publik biasanya bersinergi dengan kantor amgkutan yang lainnya atau biasa disebut rekanan.

Kualitas audit akan berpengaruh pada laporan audit yang dikeluarkan auditor. Terdapat empat kategori laporan audit menurut Arens et al. (2009) yaitu wajar tanpa pengecualian, wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan atau modifikasi kalimat, wajar dengan pengecualian dan tidak wajar atau menolak memberikan pendapat. Masing-masing dari laporan audit tersebut dikeluarkan dengan kondisi yang berbeda-beda.

Auditor dituntut untuk menggunakan kompetensi dan independensinya semaksimal mungkin dalam melakukan proses audit agar menghasilkan opini yang sesuai karena reputasi auditor juga ikut dipertaruhkan ketika opini ternyata tidak sesuai dengan kondisi perusahaan yang sesungguhnya.

Banyaknya kasus terkait kesalahan auditor dalam menjalankan perannya, menyebabkan para pengguna laporan keuangan memiliki penilaian skeptis terhadap auditor. Salah satunya adalah pendapat bahwa kantor akuntan publik berukuran besar atau biasanya disebut dengan Big 4, tidak menjamin laporan keuangan yang diaudit tidak mengandung kesalahan yang material. Penilaian skeptis tersebut didukung dengan adanya penelitian Francis & Yu (2009), yang memberikan bukti empiris ketidakseragaman kualitas audit pada kantor audit Big 4 di Amerika. Penelitian diatas merupakan kelanjutan dari penelitian sebelumnya yang dilakukan Francis et al. (1999) dan Ferguson et al. (2003). Namun, penelitian sebelumnya tersebut hampir tidak ada yang melakukan pengujian secara terpisah antara kelompok sampel yang merupakan klien KAP Big 4 dan kelompok sampel yang merupakan klien KAP Non-Big 4 agar dapat melihat keseragaman kualitas audit pada masing-masing kelompok sampel.


Sabtu, 12 November 2016

Sekilas tentang Pengawasan Syariah



Pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam fungsi organisasi untuk memastikan tujuan organisasi terealisasi dengan baik. Sejarah Islam mencatat, pada masa khalifah Umar ra. sudah dibentuk lembaga resmi yang bertugas untuk mengawasi setiap praktik ekonomi pada masa itu agar tidak keluar dari nilai-nilai Islam yang kita kenal dengan sebutan al-Hisbah. Ini menunjukkan urgensi pengawasan dalam hal apapun, dan Islam mengakomodir hal tersebut.


Dalam tataran kontekstualisasi saat ini, di mana semangat menerapkan nilai-nilai Islam  dan aturan-aturannya khususnya dalam bidang ekonomi Islam mulai tumbuh dan berkembang di Negeri-negeri Muslim maupun non-muslim. Peran keberadaan lembaga pengawas ini sangat penting. Wujud konkrit dari peran pengawas syariah ini salah satunya adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang diwajibkan ada pada setiap Lembaga Keuangan Syariah. Keberadaan DPS ini diharapkan mampu mengawal aktivitas setiap Lembaga Keuangan Syariah agar selalu mematuhi rambu-rambu syariah.  

oleh: Ahmad Dahlan

pict: https://www.google.co.id/search?q=gambar+pengawasan+syariah&tbm=isch&imgil=CO7uiD2b48E5PM%253A%253B5KxjPHI3cBqEvM%253Bhttp%25253A%25252F%25252Fwww.kompasiana.com%25252Fmitaufik%25252Fmelihat-lebih-dekat-dewan-pengawas-syariah_57408c513cafbdd5123a4c9d&source=iu&pf=m&fir=CO7uiD2b48E5PM%253A%252C5KxjPHI3cBqEvM%252C_&usg=__XZ5VpFU6E6vdcdpstx0WHIhcTGw%3D&biw=1024&bih=676&ved=0ahUKEwjH1OfUpKPQAhVGNY8KHSuSBnAQyjcIPQ&ei=HBQnWMfWBsbqvASrpJqABw#imgrc=0sjFaGBGJMVSIM%3A

Senin, 31 Oktober 2016

Peran Penting Pengawasan Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah


Berdirinya sebuah Lembaga Keuangan disebabkan oleh tuntutan masyarakat agar dapat menyimpan dananya dengan “aman”. Namun, perlu bukti nyata untuk mewujudkan kata “aman” tersebut. Mengapa demikian? Jika anda seorang pemilik dana, lalu menabung uangnya di sebuah Lembaga Keuangan, apa yang membuat anda “yakin” uang akan tersimpan dengan “aman”? Jawabannya sederhana, karena Lembaga tersebut menyimpan uang anda dengan “amanah”. Oleh karena itu untuk membuktikannya perlu adanya “pengawasan” agar Lembaga Keuangan menjalankan fungsi dan kewajiban sesuai dengan standar yang sudah di tetapkan. Inilah asal muasal munculnya istilah “Audit”.

 Audit  merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak-pihak yang betul-betul independen. Proses pemeriksaan tersebut berfokus pada laporan keuangan beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukung lainnya. Tujuannya untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan. ( Sukrisno Agoes).
Namun, seiring berjalannya waktu, kata “aman” dirasa tidak cukup. Masyarakat menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip-prinsip syari’ah islam. Terutama yang berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan maisir (spekulasi) dan gharar (ketidakjelasan). Akhirnya berdiri sebuah Lembaga yang dikenal sebagai Lembaga Keuangan Syari’ah (IFI).

Lembaga Keuangan Syariah (IFI) pertama di dirikan di Mesir dan dalam beberapa dekade menyebar hingga Timur Tengah, Timur Jauh (Far East), Eropa dan Amerika Serikat. Pada tahun 2009, jumlah IFI mencapai 458 di seluruh dunia. Dalam 3 (tiga) dekade terakhir,  berdiri beberapa organisasi internasional yang dibentuk atas mandat standarisasi dan harmonisasi praktek LKS (IFI), salah satunya adalah AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) tahun 2008 di Bahrain yang mempersiapkan akuntansi, audit, tata kelola, etika dan standar Syariah khusus untuk IFI dan industri terkait. Prinsip tata kelola untuk LKS (IFI) sendiri diwujudkan dalam transaksi sehari-hari ummat Islam yang menyatakan bahwa kekayaan ialah kepercayaan dan ujian bagi keimanan mereka dari Allah SWT (Saeed, 1996).

Lembaga Keuangan Islam berdiri di berbagai negara, namun mayoritas di Negara Muslim seperti GCC yang terdiri dari Negara Arab Timur Tengah, Saudi Arabia, Kuwait, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar dan Bahrain.

Dalam prakteknya, proses pengawasan IFI berbeda dari pengawasan pada umumnya, dilakukan oleh seorang Auditor Syari’ah, di kenal sebagai Dewan Pengawas Syari’ah (jika di Indonesia), berfungsi untuk mengawasi dan membimbing setiap kegiatan Lembaga Keuangan Syariah (IFI) apakah sesuai dengan Shariah Compliant (Prinsip-Prinsip Syari’ah) atau tidak. Jika di Negara GCC, ada dua bentuk Dewan Pengawas Syariah, di Tingkat Makro bernama SSC (Shariah Supervisory Councils) yang berfungsi melakukan pengawasan di dalam dan luar Bank Sentral, sedangkan di Tingkat Mikro bernama SSB (Shariah Supervisory Boards) sebagai pengawas dan penasihat Lembaga Keuangan Syariah (IFI).

Peran LKS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya perlu di atur baik dan benar. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan stakeholder terhadap aktivitas LKS, baik itu dari segi agama, sosial, ekonomi, hukum dan tata kelola.

Pertama, dari segi agama berasal dari skills DPS itu sendiri, idealnya DPS harus memiliki pengetahuan Ekonomi Modern dan Agama serta kemampuan independensi yang kuat. Karena sangat berpengaruh pada pengungkapan opini, jika opini DPS baik maka citra perusahaan akan sehat. Pengetahuan Agama dan Akuntansi juga digunakan untuk mendidik para pelaku ekonomi.

Kedua, keberadaan DPS (IFI) berpengaruh secara material terhadap lingkungan masyarakat, yakni kepercayaan stakeholder terhadap legitimasi transaksi. Selain itu DPS (IFI) memiliki posisi yang baik di mata masyarakat.

Ketiga, Ekonomi, ada beberapa kalangan berargumen bahwa profitabilitas sebuah LKS (IFI) tergantung dari pengawasan DPS itu sendiri, bila DPS sudah melakukan proses auditnya secara benar, lalu menyatakan dalam transaksi LKS (IFI) sudah sesuai dengan Shariah Complient itu akan berpengaruh terhadap tingkat laba perusahaan.

Keempat ialah kekuatan hukum. Di Negara GCC Bank Sentral membutuhkan Dewan Pengawas Syariah (SSB) si setiap Bank Syariah untuk dilisensikan sebagai Bank Islam, penegakkan ini merupakan tulang punggung dari otoritas SSB dan membuat fatwa merupakan kewajiban untuk menajemen eksekutif.

Dan yang terakhir ialah Tata Kelola, posisi Hirarkis Dewan Pengawas Syariah  biasanya di alokasikan di bawah pemegang sahan untuk menekankan keunggulan atas organ tata kelola dan mengkonfirmasi kewengannya dalam mengarahkan kegiatan LKS (Al Baali, 1991). Oleh karena itu syariat ulama menetapkan kebijakan internal termasuk tugas dan tanggung jawab serta hubungan dengan organ tata kelola di LKS (IFI).

Referensi utama :
Chris Pearce and Sammy Nathan Garas,  , (2010), "Sharia Supervision of Islamic Financial Institution", Journal of Financial Regulation and Comliance, Vol. 18. No.4
Referensi Tambahan
Ali Syukron.     , (2012), “Pengaturan Pengawasan pada Bank Syariah”. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 2, No. 1

Oleh: 
Hanifa Sabila, Mahasiswi STEI SEBI jurusan Akuntansi Syariah (semester VII). Penerima Beasiswa 50% STEI SEBI. Lahir di Jakarta, 10 Maret 1995.
Alamat Facebook : Hanifa Sabila
Twitter : @sabilipeh15
Instagram : @sabilifa7
Email : hanifasabila@gmail.com

Audit Syariah di Indonesia



Auditing  adalah proses pengumpulan dan penilaian bukti-bukti yang dilakukan oleh pihak yang independent dan kompeten, untuk menentukan apakah informasi yang di sajikan sesuai dengan criteria yang ditetapkan. Dalam bergagai bidang audit juga dilakukan pada laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit lalu dibagikan. Ada beberapa tahapan audit yang dilakukan dalam pengauditan lembaga keuangan. Tahapan-tahapan ini tak lepas dari pengecekatan bukti audit yaitu kwitansi dan bukti-bukti keuangan lainnya. Untuk menyamakan antara laporan dengan bukti yang ada sama atau tidaknya. Dan apakah ada kekeliruan dalam mencatatan laporan keuangan yang disusun oleh akuntan internal suatu instansi.

Audit dalam islam mempunyai bentuk yang sama dalam proses audit laporan keuangnaya. Sama-sama mengaudit laporan keuangan dengan mengumpulkan butki-bukti audit yang sama. Yang membedakan audit syariah dengan audit umum adalah diaudit syariah memperhatikan prinsip yang ada dalam islam. Seperti jika akad yang digunakan akad ijarah maka prinsip syariah yang melakat pada akad ijarah harus diterapkan semana mestinya. Misalnya pada akad wadiah atau dalam istilah bank konvensional adalah deposito. Menurut Bank Indonesia dalam kamus keuangan dan perbankan Syariah wadiah secara umum adalah penempatan sesuatu di tempat yang bukan pemiliknya untuk dipelihara. Sementara menurut pendapat ahli fiqih untuk Madzah Hanafi mendefinisikan wadiah adalah “mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik dengan ungkapan yang jelas, melalui tindakan, maupun melalui isyarat”. Sementara konsep wadiah yang digunakan pada bank Syariah adalah wadiah yad ad-dhamanah yang berartikan titipan dengan resiko ganti rugi bukan tanggungan pribadi.

 Dan juga pembeda audit syariah dan audit konvensional adalah aspek syariah yang menjadi landasan utama pelaksanaan audit syariah yang tidak diakomodir di dalam audit  konvensional. Untuk itu pelaksana audit, auditor syariah membutuhkan dua kualifikasi, yaitu keuangan ataupun perbankan dan syariah. Bidang syariah yaang dimaksud disini adalah utamanya mengenai fiqih muamalah. Lebih baik lagi jika menguasi ilmu akuntansi ataupun auditing syariah karena lebih komprehensif bagi seorang auditor syariah, sebab baik aspek syariah maupun aspek keuangan dipelajari keduanya. Sehingga auditor dapat langsung menguasai keduanya kualifikasi tersebut. Jika kedua kualifikasi tersebut dapat dipenuhi maka proses proses audit syariah dapat terlaksana dengan tebat guna dan sesuai prinsip syaiah.

            Sedangkan audit syariah di Indonesia baru mencakup dua hal yaitu, pemeriksaan audit pada laporan keuangan (termasuk Islamic Social Report dan CSR) dilakukan oleh auditor internal maupun eksternal dan pemeriksaan kepatuhan syariah produk LKS yang dilakukan oleh DPS. Diluar kedua aspek tersebut belum jelas apakah sudah dicakup dalam pemeriksaan DPS atau belum. Mengingat DPS belum memiliki pedoman pemeriksaan yang jelas, sehingga bisa saja DPS yang satu telahmelakukan pemeriksaan di luar aspek kepatuhan syariah produk LKS sedangkan yang lain belum.

Oleh:
M. Zaid Al Mujiddi, mahasiswa semester VII jurusan akuntansi syariah di STEI SEBI Depok.

Selasa, 04 Oktober 2016

Pengawasan Syariah Menurut Kami (Part 2)

 


Sedang mencari informasi tentang Pengawasan Syariah? :)
Yuk disimak penjelasan pengawasan syariah dibawah ini menurut Kami.
Jangan lupa dibaca Part 1 ya :)
Semoga bermanfaat.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 

Anwar Ismail :
Pengawasan syariah dibutuhkan ketika sudah ada lembaga keuangan Islam beroprasi, adanya pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan LKI terhadap peraturan syariah dan bentuk dari pengawasan syariah ini ada 3 model, yaitu: DPS, Konsultan Syariah dan Penasihat Syariah, namun di Indonesia hanya ada DPS (Dewan Pengawas Syariah).

Agung Setiabudi :
Pengawasan syariah pada Lembaga Keuangan Syariah memiliki tujuan dan fungsi didalamnya. Tujuannya yaitu untuk memastikan bahwa semua kegiatan Lembaga Keuangan Syariah sesuai dengan aturan syariat Islam dan prinsip. Adapun fungsinya yaitu sebagai fungsi pengawasan dan fungsi konsultasi. 

Muhammad Afrizal Rizky :
Pengawasan syariah adalah upaya untuk menjadikan dan membuktikan bahwa segala sesuatu yang dilakukan sudah sesuai dengan tuntunan al-Quran dan Hadits. Dalam konteks perbankan dan kelembagaan, pengawasan syariah dilakukan oleh DPS, untuk memberikan opini bahwa entitas syariah sudah sesuai dengan syariah atau belum.

M. Zaid Al Mujiddi :
Pengawasan syariah adalah dimana seseorang merasa diawasi oleh Allah hingga tidak ada kecurangan di sebuah institusi. Jika pengawasan tersebut tercermin dalam kepribadian semua karyawan maka tidak akan ada korupsi dan pelanggaran lainnya dalam suatu institusi.

Riski Saputra :
Pengawasan syariah sangat dibutuhkan dalam sebuah industri LKS. DPS mengambil peran sebagai pengawas syariah dalam setiap LKS yang ada. Untuk menjadi seorang DPS, kita harusnya tidak hanya memiliki keahlian dalam bidang syariah saja melainkan bidang akuntansi  juga diperlukan.

Ahmad Dahlan :
Pengawasan syariah merupakan bentuk pemastian bahwa aktivitas-aktivitas yang telah dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan syariah. Dalam konteks Lembaga Keuangan Syariah sebagai perwujudan ekonomi Islam sebagai sebuah sistem keuangan, peran ini dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah. DPS bertugas untuk memastikan nilai-nilai syariah dipatuhi oleh setiap Lembaga Keuangan Syariah.

Azzam Mu'tashim Billah :
Pengawasan syariah memiliki tujuan untuk memberikan pengawasan, pengecekan terhadap apa-apa yang ada di entitas syariah apakah sudah sesuai dengan apa yang distandarkan, baik itu Fatwa DSN, PSAK Syariah yang berlaku agar kedepannya bisa memenuhi  sharia compliance.

Arif Aulia Rahman :
Pengawasan syariah adalah sebuah pedoman dimana berisi terkait tentang pengawasan, prosedural pelaksanaan sebuah kinerja baik berupa sebuah kinerja suatu entitas ataupun non entitas, dimana tujuannya agar kinerja tersebut sesuai dengan koridor syariah (muamalah).

Dafin Muhammad Kasyfillah :
Pengawasan syariah adalah suatu proses menilai, meninjau, dan memperbaiki suatu sistem baik itu yang diterapkan pada individu atau lembaga yang membuat sesuai dengan jalur/syariat.

Faiz Fahmi :
-

Thio Harbinadly Afflanda :
-


Pict by: http://www.dakwatuna.com/2015/11/27/77204/77204/#axzz4Ld6m2ISq

Kamis, 29 September 2016

Pengawasan Syariah Menurut Kami (Part 1)


Kami. Kami adalah mahasiswa/i tingkat akhir STEI SEBI Depok.
Berikut adalah opini kami mengenai Pengawasan Syariah.
Apa Pengawasan Syariah itu? Mari disimak. Semoga Bermanfaat :)

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Anggraita Ria Wulantika :
Pengawasan syariah adalah lembaga yang mengawasi suatu entitas ataupun lembaga keuangan syariah, apakah telah sesuai dengan standar PSAK Syariah ataupun fatwa yang dikeluarkan oleh DSN. Pengawas Syariah sendiri juga ada yang lingkup mikro, yang disebut dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan lingkup makro, yang disebut dengan Dewan Standar Nasional (DSN).

Atikah Fatin Khairunnisa :
Pengawasan di entitas syariah tentang kepatuhan -> aktivitas entitas terhadap prinsip syariah. dilakukan oleh orang yang kompeten di sisi syariah dan akuntansi atau manajerial, idealnya. Pengawas syariah sejalan dengan konsep amar ma’ruf nahi munkar dalam Islam. Dan pengawasan syariah dilakukan secara individu, oleh diri sendiri dan atas diri sendiri.

Ayu Meidhita Putri :
Pengawasan syariah adalah proses meneliti, mengawasi, dan melihat suatu LKS apakah sudah memenuhi prinsip-prinsip syariah. Pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan syariah yaitu DPS, Konsultan, dan Penasihat Syariah. Namun pengawasan paling tinggi sewajibnya dilakukan oleh masing-masing individu tiap manusia.

Da'iyah Syifaulqulub :
Pengawasan syariah adalah proses usaha pencegahan timbulnya suatu risiko atau ketidaksesuaian aturan-aturan yang diterapkan dengan prinsip-prinsip syariah. Pengawasan syariah ini akan lebih baik dilakukan diluar bank sentral agar dapat mempertahankan independensi dari DPS. Dengan adanya pengawasan syariah, tata kelola suatu instansi syariah tentu akan lebih teratur.

Dewi Setiawati :
Pengawasan syariah adalah seseorang atau kelompok yang bertugas untuk mengawasi dan mengontrol sesuai syariat Islam.

Diny Nurmayasari :
Pengawasan syariah adalah mengawasi, membimbing dan memastikan segala sesuatu sesuai dengan syariah. pengawasan syariah harus dilakukan secara berkala agar tetap dalam jalurnya (hukum Islam).

Dwi Retna Ningsih :
Fungsi DPS dalam LKS ialah memastikan atau mengawasi institusi-institusi tersebut patuh terhadap sharia compliance. Penentuan DPS di Indonesia mayoritas masih dengan cara penunjukkan. Selain itu, DSN di Indonesia masih independen, tidak terikat dengan Bank Central. Sehingga apabila suatu LKS melanggar atau tidak sesuai dengan fatwa DSN, tidak diterapkan sanksi khusus terhadap LKS tersebut, hanya saja secara tidak langsung LKS tersebut mendapatkan sanksi sosial.

Evi Wulandari Sanita :
Pengawasan syariah adalah pengontrolan suatu lembaga berbasis syariah, dan harus mengikuti fatwa-fatwa yang sudah ditentukan. Pengawasan ini bisa diartikan atau sama dengan auditor, yaitu sama-sama mengawasi, mengatur atau mengecek suatu lembaga yang telah ditentukan.

Fadilah Arhan :
Pengawasan syariah terbagi menjadi dua, lingkup makro (negara) dan mikro (institusi). Dalam lingkup makro adanya Dewan Syariah Nasional yang mengawasi institusi (Dewan Pengawas Syariah). DPS harus memeriksa laporan keuangan sesuai prinsip syariah serta fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.

Fitri Trisnawati :
Pengawasan syariah menjadi sangat penting bagi LKS guna mengawasi bahwa LKS sudah menjalankan kegiatan operasional  yang sesuai dengan kepatuhan syariah, baik asas dan prinsip syariah melalui dijalankannya fungsi dan kegiatan utama sebagai pengawas.

Hanifa Sabila :
Dalam sebuah lembaga keuangan syariah pada operasionalnya, baik itu transaksi maupun produknya harus sesuai dengan sharia compliance (prinsip-prinsip syariah). karena hal itulah butuh pengawasan untuk entitas agar tidak melenceng dari aturan. Badan pengawas syariah merupakan badan yang memiliki wewenang untuk memantau, dan terdiri dari berbagai struktur. Ada yang secara makro dan mikro, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kierja LKS sendiri.

Julita :
Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ada di LKS dan bertugas sebagai pengawasan atau mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional yang ada di Lembaga Keuangan Syariah. di luar negeri yang punya DPS hanya institusi bank saja, sedangkan di Indonesia DPS ada disetiap institusi.

Kasmawati :
DPS adalah dewan pengawasan yang memastikan bahwa semua kegiatan LKS itu sesuai dengan aturan syariat Islam atau prinsip Islam. DPS juga meneliti, mengawasi, dan merekomendasikan produk-produk baru dari LKS tersebut. Dewan Pengawas Syariah juga harus melakukan sosialisasi kemasyarakatan mengenai LKS tersebut. DPS juga ini badan lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN.

Nendah Almaidah :
Pengawasan syariah atau audit syariah sama halnya dengan audit secara umum (konvensional), ia juga memberikan opini atas temuannya di lapangan. Hanya saja untuk auditing syariah skupnya masih sebatas mengawasi setiap produk/transaksi/aktivitas agar sesuai dengan ketentuan syariah. Peran auditing syariah di Indonesia sendiri dipegang oleh DPS dalam lingkup mikro dan ada juga DSN dalam lingkup makro.

Neng Evi Silvia Arianti :
Pengawasan syariah adalah suatu proses pengawasan yang dilakukan oleh suatu badan yang independen untuk memastikan kepatuhan syariah dalam Lembaga Keuangan Syariah. Pengawasan syariah di Indonesia baru dilakukan oleh DPS yang berada di lembaga-lembaga keuangan syariah.

Nur Indah Hidayati :
Pengawasan syariah adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk membatasi operasional suatu lembaga keuangan syariah agar tidak melanggar apa-apa yang diatur dalam agama Islam.

Nurhalima :
Fungsi DPS bukan hanya sebatas wawancara. Dimana Dewan yang mengawasi syariah harus paham atau mengetahui tentang sistem LKS, standar DPS, Fatwa DSN. Apabila DPS bekerja seperti halnya mengaudit pasti akan menghasilkan opini yang bagus dibantu dengan adanya wawancara dan memperoleh bukti evaluasi secara obyektif. DPS melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya. Dimana pengawasan dilakukan dengan berkala.

Riani :
Pengawasan syariah tujuan akhirnya adalah sharia compliance. Berbagai LKS dengan transaksi keuangan yang modern mengharuskan peran DPS secara inovatif, terlebih kurangnya standar baku dalam tinjauan DPS. DPS memerlukan pengetahuan berupa “Prinsip-prinsip Syariah” serta “Keuangan Ekonomi” yang mampu menjawab pertanyaan “independen LKS diberbagai Negara”.

Shellvy Lukito :
Pengawasan syariah adalah proses pengecekan, perbaikan, dan saling melengkapi kontrol, review agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang ada. Salah satu model pengawasan syariah adalah melalui DPS. Apakah DPS harus diletakan posisinya di bawah BI atau di atas BI? Kelebihan jika DPS berada di bawah BI maka fatwa akan menjadi peraturan. Sedangkan apabila DPS berada di luar BI, maka fatwa yang ada tidak terikat sehingga ketika diterapkan tidak ada sanksi yang mengikat.


Pict by: http://www.dakwatuna.com/2015/11/27/77204/77204/#axzz4Ld6m2ISq

Kamis, 02 Juni 2016

Asuransi Pemain Bola


Rasanya sulit membantah kalau sesuatu yang paling menakutkan dalam karir pesepak bola adalah cedera. nama-nama seperti Cesc Fabregas, Franck Ribery, Wayne Rooney sempat menjadi perhatian utama negaranya menjelang piala dunia di Afrika Selatan tahun lalu. Kala itu, Llyod’s dan pasar asuransi London ketar-ketir dengan kasus David Beckham yang cedera tendon achilles. Apa pasalnya? Llyod’s dan pasar asuransi London merupakan kiblat asuransi dunia dan hal itu termasuk pertangungan risiko terhadap organ tubuh pelaku olahraga profesional. Beckham tentu saja menjadi tertanggung mereka.

Cedera Beckham itu membuatnya dipastikan absen di piala dunia. Luke Savage, Direktur Keuangan Lloyd di harian lokal Inggris enggan mengungkapkan nilai pertanggungan Beckham, tetapi dia memastikan pihaknya meng-cover engkel kaki bukan tendon sang pemain. Hantu cedera juga merugikan pemasukan klub, apalagi kalau sang pemain merupakan pemain bintang yang didatangkan dengan investasi besar dan selalu menjadi andalan tim.
Tak heran, tahun ini, klub terkaya di dunia, Real Madrid sampai berani mengeluarkan 100 juta pounds atau setara US$144 juta untuk asuransi Cristiano Ronaldo. El Mundo, harian Spanyol, menilai asuransi terhadap si CR9 itu sebagai rekor dari sisi nilai pertanggungan tertinggi di dunia untuk seorang pemain sepak bola. Pemain Portugal ini juga pemegang rekor transfer dunia senilai 80 juta poundsterling saat diboyong dari Old Trafford ke Santiago Barnebeu. Pemain bergaji 11 juta poundsterling itu diperlakukan istimewa. Real Madrid tak memberikan fasilitas asuransi ketika memboyong Zinedine Zidane pada 2001. Bahkan Beckham dan Ricardo Kaka pun harus mencari pertanggungan risiko sendiri.

Risiko cedera berlaku universal, para pemain sepakbola di Tanah Air pun tak luput dari hantu penamat karir tersebut. Boaz Salossa termasuk beruntung cepat pulih dan kembali bersinar setelah patah kaki.
Namun pemain eks program Primavera seperti Eko Purjianto yang termasuk bintang PSIS Semarang, Bima Sakti (eks PSPS Pekanbaru) dan YeyenTumena (PSM), meredup karena cedera. Cedera patah kaki membuat mereka lagi bisa bermain seperti Kurniawan Yulianto dengan kompetisi ketat selevel Djarum ISL. Eko juga bisa dikatakan beruntung karena biaya operasi lututnya senilai Rp30 juta ditanggung asuransi yang diberikan klub.

Salah satu manajer klub peserta Djarum ISL 2009-2010 mengatakan semua kontrak pemain dimasukkan fasilitas asuransi. “Setahu saya hanya asuransi kesehatan saja. Asuransi lain, belum sampai ke sana mas, seperti luar negeri,” ujar si manajer. Entah bagaimana dengan asuransi kematian kasus seperti Jumadi Abdi, pemain PKT yang wafat saat di lapangan 2 tahun lalu, atau musibah pemain Persebaya Eri Erianto yang meninggal dunia kala berhadapan dengan PSIM Yogyakarta pada 2000.

Di luar negeri skema asuransi pemain bola atau asuransi cedera terbagi atas dua skema utama. Pertama, Permanent Total Disablement Cover, ini biasanya dibeli oleh sebuah klub untuk menutupi kerugian karena kecelakaan atau karir pemain berakhir. Kedua, yaitu Temporary Disablement Cover atau Wage Roll Protection, pertanggungan terhadap risiko cedera pemain yang tak bisa bermain sementara dan klub tetap harus membayar gaji per pekannya.

Setidaknya, pujian harus diberikan terhadap manajemen Liga Pendidikan Indonesia (LPI) yang menggandeng perusahaan asuransi PT Bumi Asih Jaya untuk menutupi risiko cacat tetap dan meninggal kepada para pemain, sejak kompetisi dimulai Oktober 2009. Apakah premi asuransi pemain bola itu mahal? Julian Noor, Wadirut PT Asuransi Bumiputera Muda 1967 punya jawaban.“Menurut saya preminya sangat tergantung ketat dan tidak aturan fairplay dan ketegasan wasit atas pelanggaran atau tackling. Makin ketat itu, premi makin rendah. Premi dihitung dalam % dikalikan kontrak musim kompetisi,” paparnya.

Kalau begitu, rasanya sudah waktunya para pemain lokal berburu polis asuransi dan tak sekedar mengandalkan fasilitas dari klub.



5 pemain sepak bola dengan asuransi paling mahal
Lionel Messi
Pemain Barcelona yang baru kembali merumput ini memiliki sepasang kaki termahal yang pernah diasuransikan, yakni 550 juta Euro sekitar Rp 9 triliun. Untuk nilai tersebut, Messi dikabarkan harus membayar premi sekitar Rp 6,6 miliar pertahun.

Cristiano Ronaldo
Meski jarang mengalami cidera, Ronaldo tidak ingin gegabah. Apalagi dengan statusnya sebagai megabintang di lapangan hijau, Ronaldo tentu menjadi incaran para pemain yang hendak menghentikannya. Sebagai langkah antisipasi, Ronaldo memilih mengasuransikan kedua kaki berharganya dengan nilai hanya 90 juta Euro atau mencapai Rp 1.4 triliun.
Wayne Rooney
Meski nilai pertanggungan terhadap kaki penyerang Manchester United tidak diekspos, namun Rooney memiliki kewajiban membayar premi tahunan mendekati nilai yang dibayarkan oleh Messi yakni 300 ribu Euro atau Rp 5 milyar untuk kakinya.
Neymar
Dengan gaya bermain yang cukup agresif dan atraktif dalam mengolah si “kulit bundar”, Neymar sadar akan resiko yang dihadapinya. Demi melindungi karir cemerlangnya, striker asal Brasil tersebut menjaminkan kedua kakinya ke perusahaan asuransi dengan nilai Rp 165 miliar.
Iker Casillas
Sebagai salah satu penjaga gawang terbaik, Iker Casillas memilih untuk mengasuransikan kedua tangannya ketimbang kaki. Kedua tangannya diasuransikan senilai Rp 123 miliar ke Groupama Insurance. Klaim asuransi ini berlaku saat Casillas mengalami cidera baik saat berlaga ataupun di luar lapangan. Cidera terparah yang didera Casillas yaitu retak tulang metacarpal di telapak tangan kiri ketika menjamu Valencia awal 2013 lalu.


Sumber:
MohdFatra.com.htm
Asuransi dan karir pemain sepak bola.htm

file:///F:/Lima%20Pemain%20Sepak%20Bola%20dengan%20Asuransi%20Paling%20Mahal%20Ganlob.com.htm

by: dafin M kasyfillah