Sabtu, 16 April 2016

Tanya Jawab Seputar Asuransi Syariah



Assalamu'alaikum.

Kamu tau Asuransi Syariah?
Mau kenal lebih dekat dengan Asuransi Syariah?
Banyak pertanyaan seputar Asuransi Syariah, namun bingung mau tanya sama siapa?
Cocok! :D
Pada kesempatan kali ini, kami akan membagikan pertanyaan serta jawaban seputar Asuransi Syariah.
Semoga dapat bermanfaat, dan sedikit banyak bisa menghilangkan rasa penasaran terhadap Asuransi Syariah :D

Informasi kece ini bersumber dari http://muslimbelanja.blogspot.co.id/p/tanya-jawab.html
Check it out .

***

Tanya Jawab
Pertanyaan

  1. Apakah perbedaan Takaful dengan asuransi konvensional ?
  2.  Apa saja manfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
  3. Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
  4. Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Takaful?
  5.  Bolehkah non muslim menjadi peserta Takaful?
  6. Bagaimanakah proses untuk menjadi peserta Takaful?
  7. Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan?
  8. Bagaimana prosedur pengurusan klaim Takaful ?

Jawaban

1. Apakah perbedaan Takaful dengan asuransi konvensional ?
Jawab:
Ada tujuh perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi konvensional.

  1. Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3.  Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
  4. Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah di niat kan untuk tabarru'
  6. Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  7. Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

2. Apa saja manfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
Jawab:
Setidaknya ada tiga manfaat khusus menjadi peserta Takaful:

  1. Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
  2. Adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain.
  3. Adanya bagi hasil.


3. Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
Jawab:
Dewan Pengawas Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN

Fungsi & Peran DPS:
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya.
Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktivitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah.

4. Apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Tidak ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta Takaful. Sepanjang ia memiliki niat untuk menjalankan prinsip tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, maka ia dapat menjadi peserta Takaful.

5. Bolehkah non muslim menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Tidak ada batasan bagi non muslim untuk menjadi peserta Takaful. Bahkan tidak sedikit nasabah non muslim yang telah bergabung dengan Takaful saat ini.

6. Bagaimanakah proses untuk menjadi peserta Takaful?
Jawab:
Menjadi peserta Takaful sama sekali tidak sulit. Calon peserta cukup mengisi formulir Pengajuan Asuransi yang tersedia di counter Takaful dan melampirkan fotokopi kartu identitas. Formulir tersebut bisa pula dikirimkan melalui faksimile ke kantor Takaful. Bila perlu, calon peserta dapat meminta bantuan kepada staf marketing Takaful Indonesia untuk mengurus langsung segala hal yang berhubungan dengan penutupan polisnya. Staf marketing Takaful Indonesia selalu siap setiap saat jika diminta datang ke kantor atau ke rumah calon peserta, baik untuk melakukan presentasi, maupun dalam hal pengurusan menjadi peserta.

7. Di mana saja pembayaran premi dapat dilakukan?
Jawab:
Pembayaran premi dapat dilakukan melalui semua counter Takaful atau membayar secara langsung kepada marketing/ kolektor yang berhubungan langsung dengan peserta. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM atau kantor Bank Muamalat Indonesia untuk diteruskan ke rekening Takaful.

8. Bagaimana prosedur pengurusan klaim Takaful?
Jawab:
Pengajuan klaim dapat langsung dilakukan di setiap counter Takaful, dengan mengisi berkas pengajuan klaim dan melampirkan dokumen-dokumen syarat pengajuan klaim lainnya. Setelah klaim diterima, pihak Takaful akan langsung memproses dan melakukan perhitungan nilai klaim yang akan dibayarkan.

Sumber : http://muslimbelanja.blogspot.co.id/p/tanya-jawab.html
Gambar : http://www.halqoh.com/wp-content/uploads/2014/10/ASURANSI.jpg

By : Ayu Meidhita Putri 

0 komentar: