Rabu, 25 Mei 2016

POTENSI ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA

Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.



Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “berbagi risiko”.

Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko atau “memindahkan risiko” dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta.

Potensi asuransi syariah di Indonesia berkembang cukup pesat. hal ini ditandai dengan meningkatnya total aset dan market share perusahaan asuransi syariah dari tahun ke tahun. Seperti data dibawah ini :


Sumber : LPKS - OJK , 2013
Data diatas, menunjukkan bahwa  pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia dari tahun ke tahun rata-rata meningkat. Baik apabila dilihat dari sisi total aset atau market share perusahaan asuransi. Walaupun pada tahun 2013 dan 2014 market share perusahaan asuransi syariah stagnan.
Dari data yang terhimpun, pertumbuhan asuransi cukup pesat. Karena dari tahun  2010 total nasabah sebanyak 3,3 juta jiwa, tahun 2011 total nasabahnya  meningkat menjadi 49,8 juta jiwa, Namun pada tahun 2012 total nasabah menurun hingga 45,7 juta saja. Berdasarkan data diatas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa pertumbuhan asuransi syariah cukup pesat pada tahun 2011, meningkat secara signifikan.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diketahui bahwa perkembangan industri perasuransian di Indonesia memiliki peran yang signifikan dalam mendukung terjadinya proses pembangunan nasional. Hal ini dilihat atas kontribusi perusahaan asuransi dalam memupuk dana jangka panjang dalam jumlah yang besar, yang kemudian digunakan sebagai dana dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah


sumber :
http://asuransisyariah.asia/product/4/94/Pengertian-Asuransi-Syariah
https://www.cermati.com/artikel/perkembangan-perusahaan-asuransi-di-indonesia
LPKS - OJK , 2013

Oleh : Shellvy Lukito AS 2013 A

.

1 komentar:

  1. Sebenernya perbedaan asuransi syariah sama yang biasa apa ya? Aku lihat ada beberapa produk asuransi kesehatan, jiwa, pendidikan, dan lain-lain itu ada di selipin syariah gitu? gmn gan penjelasannya?

    BalasHapus