Kamis, 29 September 2016

Pengawasan Syariah Menurut Kami (Part 1)


Kami. Kami adalah mahasiswa/i tingkat akhir STEI SEBI Depok.
Berikut adalah opini kami mengenai Pengawasan Syariah.
Apa Pengawasan Syariah itu? Mari disimak. Semoga Bermanfaat :)

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Anggraita Ria Wulantika :
Pengawasan syariah adalah lembaga yang mengawasi suatu entitas ataupun lembaga keuangan syariah, apakah telah sesuai dengan standar PSAK Syariah ataupun fatwa yang dikeluarkan oleh DSN. Pengawas Syariah sendiri juga ada yang lingkup mikro, yang disebut dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan lingkup makro, yang disebut dengan Dewan Standar Nasional (DSN).

Atikah Fatin Khairunnisa :
Pengawasan di entitas syariah tentang kepatuhan -> aktivitas entitas terhadap prinsip syariah. dilakukan oleh orang yang kompeten di sisi syariah dan akuntansi atau manajerial, idealnya. Pengawas syariah sejalan dengan konsep amar ma’ruf nahi munkar dalam Islam. Dan pengawasan syariah dilakukan secara individu, oleh diri sendiri dan atas diri sendiri.

Ayu Meidhita Putri :
Pengawasan syariah adalah proses meneliti, mengawasi, dan melihat suatu LKS apakah sudah memenuhi prinsip-prinsip syariah. Pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan syariah yaitu DPS, Konsultan, dan Penasihat Syariah. Namun pengawasan paling tinggi sewajibnya dilakukan oleh masing-masing individu tiap manusia.

Da'iyah Syifaulqulub :
Pengawasan syariah adalah proses usaha pencegahan timbulnya suatu risiko atau ketidaksesuaian aturan-aturan yang diterapkan dengan prinsip-prinsip syariah. Pengawasan syariah ini akan lebih baik dilakukan diluar bank sentral agar dapat mempertahankan independensi dari DPS. Dengan adanya pengawasan syariah, tata kelola suatu instansi syariah tentu akan lebih teratur.

Dewi Setiawati :
Pengawasan syariah adalah seseorang atau kelompok yang bertugas untuk mengawasi dan mengontrol sesuai syariat Islam.

Diny Nurmayasari :
Pengawasan syariah adalah mengawasi, membimbing dan memastikan segala sesuatu sesuai dengan syariah. pengawasan syariah harus dilakukan secara berkala agar tetap dalam jalurnya (hukum Islam).

Dwi Retna Ningsih :
Fungsi DPS dalam LKS ialah memastikan atau mengawasi institusi-institusi tersebut patuh terhadap sharia compliance. Penentuan DPS di Indonesia mayoritas masih dengan cara penunjukkan. Selain itu, DSN di Indonesia masih independen, tidak terikat dengan Bank Central. Sehingga apabila suatu LKS melanggar atau tidak sesuai dengan fatwa DSN, tidak diterapkan sanksi khusus terhadap LKS tersebut, hanya saja secara tidak langsung LKS tersebut mendapatkan sanksi sosial.

Evi Wulandari Sanita :
Pengawasan syariah adalah pengontrolan suatu lembaga berbasis syariah, dan harus mengikuti fatwa-fatwa yang sudah ditentukan. Pengawasan ini bisa diartikan atau sama dengan auditor, yaitu sama-sama mengawasi, mengatur atau mengecek suatu lembaga yang telah ditentukan.

Fadilah Arhan :
Pengawasan syariah terbagi menjadi dua, lingkup makro (negara) dan mikro (institusi). Dalam lingkup makro adanya Dewan Syariah Nasional yang mengawasi institusi (Dewan Pengawas Syariah). DPS harus memeriksa laporan keuangan sesuai prinsip syariah serta fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN.

Fitri Trisnawati :
Pengawasan syariah menjadi sangat penting bagi LKS guna mengawasi bahwa LKS sudah menjalankan kegiatan operasional  yang sesuai dengan kepatuhan syariah, baik asas dan prinsip syariah melalui dijalankannya fungsi dan kegiatan utama sebagai pengawas.

Hanifa Sabila :
Dalam sebuah lembaga keuangan syariah pada operasionalnya, baik itu transaksi maupun produknya harus sesuai dengan sharia compliance (prinsip-prinsip syariah). karena hal itulah butuh pengawasan untuk entitas agar tidak melenceng dari aturan. Badan pengawas syariah merupakan badan yang memiliki wewenang untuk memantau, dan terdiri dari berbagai struktur. Ada yang secara makro dan mikro, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kierja LKS sendiri.

Julita :
Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ada di LKS dan bertugas sebagai pengawasan atau mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional yang ada di Lembaga Keuangan Syariah. di luar negeri yang punya DPS hanya institusi bank saja, sedangkan di Indonesia DPS ada disetiap institusi.

Kasmawati :
DPS adalah dewan pengawasan yang memastikan bahwa semua kegiatan LKS itu sesuai dengan aturan syariat Islam atau prinsip Islam. DPS juga meneliti, mengawasi, dan merekomendasikan produk-produk baru dari LKS tersebut. Dewan Pengawas Syariah juga harus melakukan sosialisasi kemasyarakatan mengenai LKS tersebut. DPS juga ini badan lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN.

Nendah Almaidah :
Pengawasan syariah atau audit syariah sama halnya dengan audit secara umum (konvensional), ia juga memberikan opini atas temuannya di lapangan. Hanya saja untuk auditing syariah skupnya masih sebatas mengawasi setiap produk/transaksi/aktivitas agar sesuai dengan ketentuan syariah. Peran auditing syariah di Indonesia sendiri dipegang oleh DPS dalam lingkup mikro dan ada juga DSN dalam lingkup makro.

Neng Evi Silvia Arianti :
Pengawasan syariah adalah suatu proses pengawasan yang dilakukan oleh suatu badan yang independen untuk memastikan kepatuhan syariah dalam Lembaga Keuangan Syariah. Pengawasan syariah di Indonesia baru dilakukan oleh DPS yang berada di lembaga-lembaga keuangan syariah.

Nur Indah Hidayati :
Pengawasan syariah adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk membatasi operasional suatu lembaga keuangan syariah agar tidak melanggar apa-apa yang diatur dalam agama Islam.

Nurhalima :
Fungsi DPS bukan hanya sebatas wawancara. Dimana Dewan yang mengawasi syariah harus paham atau mengetahui tentang sistem LKS, standar DPS, Fatwa DSN. Apabila DPS bekerja seperti halnya mengaudit pasti akan menghasilkan opini yang bagus dibantu dengan adanya wawancara dan memperoleh bukti evaluasi secara obyektif. DPS melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya. Dimana pengawasan dilakukan dengan berkala.

Riani :
Pengawasan syariah tujuan akhirnya adalah sharia compliance. Berbagai LKS dengan transaksi keuangan yang modern mengharuskan peran DPS secara inovatif, terlebih kurangnya standar baku dalam tinjauan DPS. DPS memerlukan pengetahuan berupa “Prinsip-prinsip Syariah” serta “Keuangan Ekonomi” yang mampu menjawab pertanyaan “independen LKS diberbagai Negara”.

Shellvy Lukito :
Pengawasan syariah adalah proses pengecekan, perbaikan, dan saling melengkapi kontrol, review agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang ada. Salah satu model pengawasan syariah adalah melalui DPS. Apakah DPS harus diletakan posisinya di bawah BI atau di atas BI? Kelebihan jika DPS berada di bawah BI maka fatwa akan menjadi peraturan. Sedangkan apabila DPS berada di luar BI, maka fatwa yang ada tidak terikat sehingga ketika diterapkan tidak ada sanksi yang mengikat.


Pict by: http://www.dakwatuna.com/2015/11/27/77204/77204/#axzz4Ld6m2ISq