Rabu, 13 April 2016

Perkenalkan Padaku, Apa Itu Akuntansi Asuransi Syariah?

Aku adalah orang awam yang tidak dapat membedakan antara perusahaan asuransi konvensional dengan perusahaan asuransi syariah. Bagiku, mereka sama. Sama-sama perusahaan asuransi. Hanya saja, ada embel-embel konvensional dan syariah.



Mereka yang sudah mengerti tentang asuransi syariah mengatakan, asuransi syariah dengan asuransi konvensional merupakan dua hal yang berbeda. Salah satu perbedaannya ada pada akad. Akad? Ya! Akad adalah perjanjian antara 2 pihak. Jadi, akad sama dengan kontrak perjanjian? Bisa dikatakan seperti itu. Jadi, akad apa saja yang ada didalamnya? Akad pada asuransi syariah adalah akad tabarru' (hibah), yaitu premi yang dibayarkan oleh peserta dijadikan titipan oleh pihak asuransi dan pihak asuransi berhak mendapatkan fee (ujroh) atas jasa penitipan tersebut, dan pembayaran manfaat asuransi/klaim berasal dari dana peserta kolektif (dana tabarru’) dimana risiko ditanggung secara bersama antara peserta asuransi (sharing of risk) dan pihak asuransi tidak mencatat hal tersebut dalam laporan keuangannya melainkan dicatat dalam laporan keuangan peserta. Sedangkan asuransi konvensional akadnya lebih mirip jual beli, yaitu premi yang dibayarkan oleh peserta di jadikan sebuah pendapatan secara sepenuhnya oleh pihak perusahaan asuransi dan pembayaran manfaat asuransi/klaim berasal dari dana perusahaan dimana risiko ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi (transfer of risk).

Berarti, dalam penyusunan laporan keuangannya mempunyai perbedaan? Tentu. Perusahaan asuransi konvensional hanya membuat 1 laporan keuangan, yaitu laporan keuangan perusahaan. Sedangkan perusahaan asuransi syariah membuat 2 laporan keuangan, yaitu laporan keuangan perusahaan asuransi dan laporan keuangan peserta. Kenapa bisa begitu? Karena, premi yang dibayarkan peserta dalam asuransi konvensional dijadikan pendapatan seutuhnya bagi perusahaan asuransi sehingga tidak ada pelaporan dana yang digunakan oleh peserta dan sedangkan pada asuransi syariah premi yang dibayarkan oleh peserta hanya dijadikan titipan, dimana peserta ambil andil dalam sebagian penggunaan dana dari premi yang dibayarkan. Selain itu, terdapat pencatatan yang tidak ada dalam asuransi konvensional seperti dana zakat, sumber dan penggunaan dana kebajikan.

Bagaimana tentang penjelasan akuntansi asuransi syariah itu sendiri? akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya. Dan asuransi syariah menurut fatwa Dewan Asuransi Syari’ah Nasional Majelis ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru` yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi, akuntansi asuransi syariah merupakan proses penyajian data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Laporan keuangan entitas asuransi syariah yang lengkap terdiri dari: (a) laporan posisi keuangan (neraca); (b) laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’; (c) laporan laba rugi; (d) laporan perubahan ekuitas; (e) laporan perubahan dana tabarru’; (f) laporan arus kas; (g) laporan sumber dan penggunaan dana zakat; (h) laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan; dan (i) catatan atas laporan keuangan.

Pencatatan pada akuntansi asuransi syariah lebih cenderung menggunakan cash basis daripada acrual basis, dengan pertimbangan-pertimbangan syar’i. system accrual bases dianggap bertentangan dengan syariah karena telah mengakui adanya pendapatan, harta, beban, tau utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Padahal yang akan terjadi tersebut, belum benar-benar terjadi, bisa terjadi dan bisa tidak terjadi. Apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang hanya Allah yang mengetahui (http://dwikcay.blogspot.co.id/2013/12/akuntansi-traansaksi-asuransi.html).

By: Anggraita Ria Wulantika

0 komentar: