Senin, 02 Mei 2016
Jumat, 29 April 2016
Manfaat dan Tujuan Berdirinya Asuransi Syariah
Banyak
dari kalangan masyarakat yang masih ragu ataupun belum tahu banyak tentang
manfaat Asuransi Syariah dan tujun Asuransi Syariah. Disini saya akan
menjelaskan sedikit tentang hal ini.
Asuransi
mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak
terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil
itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat
mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.
Manfaat Asuransi
Asuransi
yang dikenal di Indonesia antara lain asuransi jiwa dan asuransi kerugian.
Asuransi kerugian adalah asuransi yang melindungi harta benda misalnya rumah
beserta isinya, apartemen, mobil dan lain-lain.
Manfaat asuransi kendaraan
yaitu, menempatkan posisi keuangan Tertanggung (Pelanggan) kembali kepada saat
sebelum terjadi kerugian. Namun selain itu, asuransi juga dapat mengurangi ketidakpastian risiko, dapat
mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian yang datang secara
tiba-tiba, memberikan ketenangan dalam bekerja dan banyak manfaat lainnya. Manfaat
asuransi dari kendaraan bermotor adalah melindungi dari berbagai ancaman bahaya
yang tidak terduga.
Tujuan
berdirinya Asuransi Syariah
Tolong-menolong dan bekerja
sama, kekayaan yang dimiliki sebagai karunia Allah Swt hendaknya berfungsi
social, terutama membebaskan orang dari penderitaan dan ketergantungan. Saling
tolong dan bekerja sama merupakan salah satu sifat terpuji dan sangat
dianjurkan oleh Swt.
Saling menjaga keselamatan dan
keamanan, kehendak untuk selamat dan aman dalam hidup merupakan naluri
kemanusiaan. Ajaran islam menganjurkan agar manusia berupaya menjadikan dunia
bebas dari bahaya ketakutan. Niat ikhlas karena Allah untuk membantu sesama
yang mengalami penderitaan merupakan landasan awal asuransi islam. Premi yang
dibayarkan kepada asuransi syariah harus didasarkan pada kerjasama dan tolong-menolong
sesuai dengan perintah Allah untuk memperoleh ridha-Nya.
Saling bertanggung jawab, islam
mengajarkan manusia agar menghilangkan sikap mementingkan diri sendiri. Rasa
tannggung jawab merupakan factor yang mempererat rasa persatuan dan persaudaraan
sesame manusia.
Menjadi grup asuransi terkemuka
yang menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang komprehensif dengan
jangkauan signifikan di seluruh Indonesia menjelang tahun 2011.
Bertekad memberikan solusi dan
pelayanan terbaik dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan risiko bagi umat
dengan menawarkan jasa Takaful dan keuangan syariah yang dikelola secara
profesional, adil, tulus dan amanah.
Adapun tujuan dari Asuransi itu
sendiri yaitu
Tujuan
asuransi yang utama adalah semata-mata untuk menjaga-jaga kalau terjadinya kerugian karena peristiwa itu. Apa
yang diperoleh tertanggung dalam terjadinya kerugian atas dirinya itu, tidak
dapat dipandang sebagai keuntungan bagaimana pun dalam hukum asuransi, pihak
tertanggung tidak diperkenankan memperoleh kekayaan melebihi dari apa yang
dipunyai sebelum terjadinya kerugian.
Adapun
tujuan asuransi lainya adalah sebagai berikut :
Untuk
mengalih resiko yang semula ada pada pihak pemilik kepada pihak asuransi yang bersedia
menerima resiko tersebut, dengan resiko dimaksud suatu kemungkinan tertimpa
suatu kerugian.
· Untuk
memberi ganti kerugian kepada pihak yang bersangkutan dan mendapatkan
keuntungan di samping melakukan beberapa jaminan terhadap para pesertanya.
Dalam kitab KUHP pasal 264 juga disebutkan bahwa, tujuan
asuransi adalah untuk mencegah setidak-tidaknya menguragi resiko kerugian yang
mungkin timbul karena hilang, rusak atau musnahnya barang yang dipertanggungkan
dari suatu kejadian yang tidak pasti.
Dari
uraian diatas dapat dipahami bahwa tujuan asuransi adalah untuk menjaga jangan
sampai suatu usaha menderita kerugian dan untuk member ganti rugi kepada pihak
yang bersangkutan.
a). Tujuan Pertanggungan Asuransi Kendaraan
Bermotor
Setiap
orang yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih pasti
menghadapi suatu resiko bahwa nilai dari miliknya itu akan berkurang baik
karena hilangnya atau cacat dan rusak kendaraan-kendaraan bermotor atau
sebab-sebab yang lain. Resiko adalah kewajiban menanggung atau memikul kerugian
sebagai akibat dari suatu peristiwa di luar kesalahannya, yang menimpa
kendaraan bermotor menjadi miliknya. Besarnya resiko tersebut dapat diukur
dengan nilai kendaraan yang terkena bahaya dan hal ini tentu saja merugikan
pemiliknya. Maka makin besar kendaraan bermotor yang dimiliki seseorang makin
besar pula resikonya menghadapi hilang, rusak, atau tabrakan dalam kecelakaan.
Banyak diantara sebab-sebab yang menjadikan pengurangan nilai itu dapat dicegah
dan sudah diperkirakan terjadinya, misalnya keusangan (slijtage), yaitu
sesuatu kendaraan bermotor karena dipakai. Tetapi banyak juga sebab-sebab yang
mengurangi nilai kendaran bermotor itu mempunyai sifat yang tidak dapt dipasti
terlebih dahulu dan tidak dapat dicegah, misalnya : kebakaran, kecurian,
tabrakan kednaraan bermotor dan lain sebagainya.
Resiko
tabrakan kendaraan bermotor yang tidak parah masih dapat ditanggulangi oleh
pemiliknya sendiri dengan uang tabungan atau modal cadangan yang disimpannya.
Tetapi kalau resiko tabrakan itu menimbulkan korban dan menimbulkan kerugian
besar jumlahnya, akan terasa berat bagi pemilik kednaraan itu akan jatuh pailit
bila dia memiliki perusahaan kendaraan bermotor. Untuk menghindari hal tersebut
maka diusahakan agar resiko itu dapat diperingan atau dikurangi, bahkan
ditanggung oleh orang lain asal untuk itu diperjanjikan sebelumnya.
Dengan
cara berasuransi maka orang yang menghadapi resiko atas harta kekayaan termasuk
kendaraan bermotor bermaksud untuk mengalihkan risikonya itu atau
setidak-tidaknya membagi resiko itu dengan pihak lain yang bersedia menerima
pralihan atau membagi resiko tersebut. Peruahaan yang pokok usahanya mengambil
alih resiko itu disebut: perusahaan pertanggungan atau perusahaan asuransi
pengalihan resiko tersebut dilakukan oleh pemilik harta benda, agar ia dapat
menjalankan usahanya dengan tanang dan tanpa kawatir akan kemungkinan adanya
kerugian besar yang akan membuatnya pailit atau jatuh miskin.
Perusahaan
pertanggungan atau asuransi kendaraan bermotor dalam hal ini menjadi penanggung
sedangkan pemilik kendaraan bermotor itu disebut tertanggung. Jaman dahulu
penanggung itu berbentuk orang pribadi, sedangkan pada saat sekarang sudah
berupah menjadi suatu badan hukum, yaitu Perseroan terbatas, Perusahaan Umum
dan lain sebagainya.
Dengan
demikian tampak bahwa tujuan perjanjian asuransi adalah: Mengalihkan segala
resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diharapkan
terjadinya kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian.
Setiap
asuransi pada prinsipnya merupakan saling menanggung. Dengan tidak disadari
para tertanggung dalam satu pertanggungan merupakan suatu paguyuban (gemeenschap).
Dan diantaranya banyak tertanggung tersebut pada umumnya hanya satu atau dua orang
tanggung itu cukup dibayar dengan sebagian dari uang premi yang telah diterima
oleh penanggung dari para tertanggung yang jumlahnya tidak sedikit. Jadi
semakin banyak jumlah tertanggung yang khawatir akan suatu resiko umumnya
penanggung semakin untung.
Kalau
misalnya tertanggung pada satu macam yang mengalami evemen, yang
berakibat penanggung harus mengganti kerugian atas suatu kecelakaan kendaraan
bermotor diambilkan dari uang premi yang telah dibayar oleh tertanggung dalam
macam resiko yang dipilih yang sudah diterima penanggung. Dengan ini dijelaskan
bahwa makin banyak yang ditanggung oleh penanggung, maka kemungkinan
penanggung. Dengan ini jelaslah bahwa makin banyak yang ditanggung oleh
penanggung, maka kemungkinan penanggung mengalami kerugian dalam perusahaan
pertanggungannya semakin jauh.
By : Julita
Kamis, 28 April 2016
Akuntansi Asuransi Konvensional & Akuntansi Asuransi Syariah
I. Pengertian Asuransi
Menurut fatwa Dewan Asuransi Syari’ah Nasional Majelis ulama Indonesia(DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengeertian asuransi syariah (Ta’min, takaful atau thadamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah oorang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
a. Asuransi Syari’ah
Asuransi dalam
bahasa arab disebut At’ta’min yang berasal dati kata amanah yang berarti
memberikan ketenangan, perlindungan,rasa aman serta bebas dari rasa takut.
Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia
atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas
harta yang hilang.
Menurut fatwa Dewan Asuransi Syari’ah Nasional Majelis ulama Indonesia(DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengeertian asuransi syariah (Ta’min, takaful atau thadamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah oorang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
b. Asuransi Konvensional
Asuransi
konvensional adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi
asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.[1]
II. Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi
Konvensional
a. Konsep
Prinsip dasar dalam
asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awuni) dan saling
menanggung (takafuli) antara sesama peserta asuransi.[2]
Dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer
of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke
perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu
pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. sebagai konsekwensi maka
kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan ausransi.
b. Sumber Hukum
asuransi
konvensional bersumber dari pemikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum
positiif, hukum alamiah dan contoh sebelumnya. Sedangkan asuransi syariah
bersumber dari wahyu ilahi.
c. Akad
akad pada asuransi konvensional didasarkan pada akad
tadabuli atau perjanjian jual beli. perjanjian yang diterapkan dalam
asuransi konvensional hanya memenuhi persyaratan adanya penjual, pembeli dan
barang yang diperjual-belikan. sedangkan untuk harga tidak dapat dijelaskan secara
kuantitas, berapa besar premi yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi utnuk
mendapatkan sejumlah uang pertanggungan. Sedangkan pada asuransi syariah
mengggunakan akad tabbaru’ dan tijaroh.
d. Maisir, Gharar dan Riba
Dalam praktik
asuransi konvensional yang sarat dengna maisir, gharar dan riba yang merupakan
hal yang diharamkan dalam bermuamalah.
e. Tabarru dan
Tabungan
Untuk produk
asuransi jiwa syariah yang mengandung unsur saving maka dana
yang dititipkan oleh peserta (premi) selain terdiri dari unsur dana tabarruterdapat
pula unsur dana tabungan yang digunakan sebagai dana investasi oleh perusahaan.
sementara investasi pada asuransi kerugian syariah menggunakan dana tabarru karena
tidak ada unsur saving. hasil dari investasi akan dibagikan kepada
peserta sesuai dengan akad awal. jika peserta mengundurkan
diri maka dana tabungan beserta hasilnya akan dikembalikan kepada peserta
secara penuh.
f. Dewan Pengawas Syariah
Pada asuransi
syariah seluruh aktivitas kegiatannya diawasi oleh dewan pengawas syariah (dps)
yang merupakan bagian dari dewan syariah nasional (dsn), baik dari segi
operational perusahaan, investasi maupun sdm. kedudukan dps dalam struktur
oraganisasi perusahaan setara dengan dewan komisaris.
C. Perbedaan Sistem Akuntansi Asuransi
Syariah dan Akuntansi Asuransi Konvensional
Konsep
akuntansi Islam dan akuntansi konvensional memiliki sifat dan karakteristik
yang berbeda. Sebab dasar-dasar akuntansi Islam adalah syariat Islam yang
diimplementasikan dikalangan masyarakat muslim, yang prosesnya ditangani oleh
para akuntan yang mengombinasikan kemampuan dan kecakapan dengan kejujuran
kerja.
Berdasarkan
pengertian, landasan syar’I dan prinsip-prinsip akuntansi syariah serta
keterangan-keterangan diatas, dapat kita simpulkan sifat-sifat spesifik
akuntansi syariah diantaranya sebagai berikut.
1. Kaidah-kaidah
dasar akuntansi Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah nabawiyah serta fiqih
para ulama. Oleh karena itu kaidah-kaidah ini memiliki keistimewaannya yaitu
permanen dan objektif.
2. Akuntansi Islam
dilandasi oleh kaidah yang kuat, iman, serta pengakuan bahwa Allah itu adalah
Tuhan, Islam adalah agama, Muhammad adalah Rasul, dan juga percaya pada hari
akhir. Berdasarkan hal ini, wajiblah bagi setiap akuntan yang menjalankan
proses akuntansi un tuk percaya bahwa harta yang dia hitung itu adalah harta
Allah, dan Allah telah menyuruhnya mencatat perputaran harta itu, seperti
pemasukan dan pengeluaran berdasarkan kaidah-kaidah hokum.
3. Akuntansi Islam
berlandaskan pada akhlak yang baik. Karenanya, seorang akuntansi yang
melaksanakan proses akuntansi harus mampu mempunyai sifat amanah, jujur,
netral, adil, dan professional, supaya setiap kliennya neraca tentang terhadap
harta dan terhadap orang yang ia berinteraksi dengannya.
4. Dalam Islam,
seorang akuntan dianggap bertanggung jawab di depan masyarakat dan umat Islam
tentang berapa jauh kesatuan ekonomi yang dipengaruhi oleh hokum syariat Islam,
terutama yang berkaitan dengan muamalah. Keputusan-keputusan yang diambilnya
yang akan diajukan kekantor-kantor resmi maupun organisasi-organisasi social,
hendaklah mengandung informasi-imfomasi tentang bentuk-bentuk pelanggaran hokum
dan sebab-sebabnya serta bentuk-bentuk yang kontradiktif antara syariat dan
implementasi praktis.
5. Berdasarkan
keistimewaan-keistimewaan yang bersifat kaidah dan akhlak, akuntansi dalam
Islam juga berkaitan dengan proses-proses keuangan yang sah. Karenanya, setiap
proses yang tidak sah tidak memiliki tempat dalam Islam.
6. Akuntansi dalam
Islam sangat memperhatikan aspek-aspek tingkah laku sebagai unsur dan juga
berperan dalam kesatuan ekonomi. Artinya dalam akuntansi Islam, ketika
merumuskan undang-undang akuntansi dan penentuan petunjuk-petunjuk evaluasi
kerja, juga perlu diperhatikan motivasi-motivasi yang manusiawi, baik material
maupun moril.
Dalam system
akuntansi syariah memiliki beberapa perbedaan system akuntansi dengan akuntansi
konvensional. Mohamed Arif bin Abdul Rashid, CEO PT. Syarikat Takaful
Indonesia, dalam Eccounting Concept In Takaful Busines menjelaskan
beberapa perbedaan tersebut sebagai berikut:
1.Cash Bases
Dalam praktik
akuntansi konvensional, premi asuransi diakui sebagai pendapatan, walaupun
premi asuransi belum dibayarkan.
Sedangkan dalam
praktik akuntansi takaful atau asuransi syariah, angsuran atau premi dan laba
dari investasi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika perusahaan telah
menerimanya secara tunai. Praktik akuntansi ini memiliki arti yang penting yang
berkaitan dengan system bisnis yang berperinsip pada mudharabah dimana akad
mengikat antara peserta dengan perusahaan dalam kesepakatan bagi hasil.
2.Technical Reserve
Cadangan teknis
merupakan bagian dari premi asuransi yang belum dihasilkan atau dikenal sebagai
cadangan premi yang belum dihasilkan. Dalam system akuntansi takaful, cadangan
teknik dihitung dengan menggunakan metode 1/365. Premi akan diakui sebagai
pendapatan serta ditentukan menurut jumlah hari yang sebenarnya selama periode
akuntansi dan masa perjanjian/kontrak Tafakul.
Beban Retakaful
Dalam praktik
asuransi konvensional beban reasuransi selama masa perjanjian, diakui sebagai
asuransi awal yang dikover. Praktik akutansi ini sesuai dengan standar yang
diterima, yaitu perbandingan pendapatan dengan beban yang terjadi pada periode
berjalan.
Dalam system
akuntansi Takaful, beban retakaful selama masa perjanjian diakui sebagai utang
sampai angsuran atau premi Takaful dibayar oleh peserta. Akan tetapi, beban
retakaful ini akan diakui sebagai pendapatan juika seluruh premi dibayar lebih
awal oleh peserta.
3.Surplus (Pada Asuransi Jiwa)
Dalam asuransi
konvensional, surplus dari investasi ditrasfer ke pemegang saham sebagai
pendapatan. Tetapi, di Takaful keluarga (jiwa), perusahaan tidak berhak
mengakui surplus ini sebagai pendapatan.
Pada Takaful
keluarga hanya laba dari dana investasi dibagikan antara peserta dan perusahaan
sesuai yang diperjanjikan (misalnya 70:30 atau 60:40). Setelah dikurangi bagian
keuntungan bagi perusahaan, sisa dari keuntungan ini merupakan pendapatan bagi
peserta Takaful yang dikreditan kerening peserta.
4.Surplus (Pada Asuransi Kerugian)
Laba dari
Takaful Umum (kerugian) dibagikan berdasarkan rasio pembagian keuntungan yang
telah disepakati antara perusahaan dan peserta Takaful. Keuntungan dibayarkan jika
peserta tafakul masih terikat perjanjian atau kontrak.
Keuntungan lain
yang bersifat jangka panjang bahwa adanya nilai kebersamaan, tolong-menolong,
dan saling menaggung jika di antara peserta terjadi klaim kerugian. Inilah sisi
kemungkinan yang didapatkan dari asuransi Takaful.
Secara ringkas
perbedaan antara akuntansi asuransi konvensial dengan akuntansi asuransi
syariah dapat dilihat pada tabel berikut.
No
|
Akuntansi
Asuransi Konvensial
|
Akuntansi
Asuransi Syariah
|
1
|
Premi
Asuransi diakui sebagai pendapatan meskipun premi asuransi belum dibayarkan.
|
Premi
Asuransi benar-benar diakui sebagai pendapatan jika diterima secara tunai.
|
2
|
Beban retakul
selama perjanjian diakui sebagai asuransi awal yang dikover.
|
Beban
retakaful diakui sebagai utang sampai angsuran atau premi takaful dibayarkan.
Dan beban retakaful diakui sebagai pendapatan jika dibayar lebih awal.
|
3
|
Dana asuransi
yang terhimpun dikelola untuk kepentingan bisnis perusahaan dengan keuntungan
yang dinikmati oleh perusahaan dan pemegang saham.
|
Dana asuransi
tafakul yang terhimpun dikelola dengan konsep mudharabah
|
4
|
Laba atau
surplus investasi ditrasfer ke pemegang saham.
|
Laba
investasi dari dana Takaful keluarga yang terhimpun dibagikan kepada peserta
takaful keluarga dan perusahaan tidak berhak mengakui surplus ini sebagai
pendapatan.
|
5
|
Keuntungan
yang didapatkan oleh perusahaan asuransi merupakan laba perusahaan
|
Ada pembagian
keuntungan/berdasarkan rasio yang disepakati dalam perjanjian
|
Konsep
Akuntansi Asuransi Syariah yang diuraikan di atas adalah konsep akuntansi yang
menggunakan akad mudharabah sebagaimana yang diterapkan di Syarikat Takaful
Berhad Malaysia dan juga diterapkan di PT Asuransi Takaful keluarga Indonesia.
Selain ini ada
juga model akuntansi asuransi syariah yang menggunakan akad wakalah dan konsep
ini diakui berdasarkan Standar Accounting and Auditing Organizing for Islamic
Financial Institutions (AAOIFI).
Kedua konsep
ini menurut saya, menganut kebenaran yang pertama menggunakan akad mudharabah
mewakili ‘mazhab Malaysia’ (Cash Bases), sedangkan yang kedua akad wakalah
mewakili ‘Mazhab Bahrian’ (Accrual Bases).
gambar : https://www.google.com/search?q=gambar+Akuntansi+Asuransi+Konvensional+%26+Akuntansi+Asuransi+Syariah&client=firefox-beta&rls=org.mozilla:en-US:official&channel=fflb&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiD0Y_CjLPMAhULGI4KHb5TBiwQ_AUIBygB&biw=1366&bih=631#imgrc=bhxBoU9zvEvdhM%3A
by: Faiz Fahmi
Minggu, 24 April 2016
Masih Ragu dengan Asuransi Syariah?
Sebagai warga Kota Bogor yang sering mengalami hujan tiba-tiba, saya jadi terbiasa (awalnya terpaksa) membawa payung ke mana-mana. Bahkan di hari cerah sekalipun. Rasanya ada yang belum lengkap dibawa jika payung belum dimasukkan ke dalam tas.
Asuransi
mirip dengan payung. Sangat bermanfaat saat hujan lebat. Tapi tetap saja masih
banyak orang malas membawa payung atau jas hujan saat pergi keluar rumah.
Bukankah dari dulu sudah ada pepatah bijak yang berbunyi: “Sedia payung sebelum
hujan.”
Jikalau
begitu, lalu kenapa masih banyak anggota masyarakat yang berat berasuransi?
Padahal sejatinya asuransi adalah perlindungan diri. Aneh rasanya jika
seseorang tidak bersedia menjaga keselamatan dirinya sendiri.
Warga
Negara Indonesia mayoritas muslim, tetapi masih belum tertarik atau bahkan
belum tahu dengan asuransi syari’ah.
Adapula yang masih ragu tentang kesyari’ahannya asuransi syariah atau
beranggapan asuransi syari’ah sama saja dengan asuransi kovensional, hanya nama
saja yang dirubah tetapi sistem asuransinya sama dengan konvensional.
Disini
saya akan sedikit menghilangkan keragu- raguan terkait asuransi syari’ah dari
segi hukum asuransi syari’ah dalam perspektif Islam. Semoga dapat menghilangkan
keraguan anda dan segera mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi syari’ah.
Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah disebut juga dengan
asuransi ta’awun yang artinya tolong-menolong atau saling
membantu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat
yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam
meringankan bencana yang dialami peserta.
Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT
dalam surat Al-Maidah ayat 2:
وتعاونوا على البر والتقوى
ولاتعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله
إن الله شد يد العقاب
Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu
kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al-Maidah:2.
Para ahli hukum Islam kontemporer
menyadari sepenuhnya, bahwa status hukum asuransi syariah belum pernah
ditetapkan oleh para pemikir hukum Islam dahulu (fuqaha). Pemikiran asuransi
syariah seperti berlaku sekarang ini, merupakan hasil pergumulan antara
pemahaman hukum syariat dengan realitas yang terjadi.
Namun
apabila di cermati melalui
kajian secara mendalam, maka ditemukan bahwa pada asuransi terdapat maslahat
sehingga para ahli hukum Islam (kontemporer) mengadopsi manajemen asuransi
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks ini asuransi dibolehkan walaupun ada perbedaan pendapat
timbul dalam sebagian cara merealisasikan prinsip tersebut.
Beberapa
pendapat para ulama mengenai hukum asuransi ditinjau dari fiqh Islam yang
paling mengemuka, perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
1.
Pendapat pertama: Mengharamkan
“Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya,
termasuk asuransi jiwa”. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid sabiq, Abdullah
al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad bakhil al-muth’i (mufti
Mesir). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
a.
Asuransi sama
dengan judi;
b.
Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti;
c.
Asuransi mengandung unsur–unsur
riba/renten;
d.
Asuransi mengandung unsur-unsur
pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran
preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
e.
Premi-premi yang
sudah dibayar akan diputus dalam praktik-praktik riba.
f.
Asuransi termasuk
jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai
g.
Hidup dan mati
manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
Dari alasan-alasan yang dikemukakan oleh
pendapat yang pertama ini yang mengharamkan asuransi, penulis setuju atas dasar
asuransi seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam dimana praktiknya hanya
menguntungkan satu belah pihak saja atau bersifat untung-untungan yang kita
tahu tidak dibenarkan dalam Islam.
2. Pendapat kedua : Membolehkan
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd.
Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar hukum Islam pada Fakultas
Syariah Universitas Syiria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar hukum Islam pada
Universitas Kairo Mesir, dan Abd. Rahman Isa pengarang kitab al-Muamalah al-Haditsah wa
Ahkamuha. Mereka
beralasan:
a.
Tidak ada Nash
(Al-Quran dan Sunnah) yang melarang asuransi
b.
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak
c.
Saling
menguntungkan kedua belah pihak
d.
Asuransi dapat
menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat
diinvestasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan
e.
Asuransi termasuk
akad, madharabah (bagi hasil)
f.
Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah)
g.
Asuransi dianalogikan (Qiyaskan) dengan sistem
persiun seperti taspen”
Untuk pendapat kedua ini penulis cenderung
lebih membenarkan hal demikian, karena apabila
dicermati lebih lanjut asuransi seperti ini tidak bertentangan dengan
nilai-nilai agama, dimana tidak merugikan satu sama lain. Hal ini dapat
membangun perekonomian ummat, seperti yang dijalankan di asuransi syari’ah pada
umumnya.
3. Pendapatan ketiga : Asuransi Sosial Boleh
dan Komersial Haram
Pendapat ketiga ini dianut antara lain
oleh Muhammad Abzu Zahra (guru besar hukum Islam pada Universitas Kairo).
Alasan kelompok-kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi
yang bersifat komersial (Haram) dan sama pula dengan alas an kelompok kedua,
dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh)”
Walaupun sebagian kalangan Islam
beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang Qadha dan Qadar atau
bertentangan dengan takdir. Padahal sesungguhnya tidak demikian, karena pada
dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian merupakan
takdir Allah yang tidak dapat di tolak. Hanya saja sebagai manusia diperintahkan
membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Seperti firman Allah dalam
Surat Al-Hasyr, ayat 18 :
يأيها الذين ءامنوا اتقوا الله ولتنظرنفس ماقد مت لغد
واتقوا الله إن الله خبير بما تعملون
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap
diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan
bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan (QS. AL-Hasyr:18).
Jelas sekali dalam
ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk
masa depan. Dalam hal ini manusia ditugaskan hanya mengatur bagaimana cara
mengelola kehidupannya agar mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat. Adapun
salah satu caranya adalah dengan menyiapkan bekal untuk kepentingan dimasa akan
datang agar segala sesuatu yang benilai negatif, baik dalam bentuk musibah
kecelakaan, kebakaran ataupun kematian. Dapat di minimalisir kerugiannya,
karena kemampuan manusia hanya sebatas memprediksi dan merencanakan sesuatu
yang belum terjadi serta memproteksi segala sesuatu yang di rasa akan
memberikan kerugian dimasa akan datang, sedangkan Allah menentukannya.
Hal serupa
terhadap konsep asuransi juga telah dicontohkan oleh Nabi Yusuf secara jelas
dalam menakwilkan mimpi Raja Mesir tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan
oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus. Yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa
selama tujuh tahun Negeri Mesir akan mengalami panen yang melimpah dan kemudian
diikuti masa paceklik selama tujuh tahun berikutnya.
Untuk berjaga-jaga
terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Mesir mengikuti saran Nabi Yusuf
dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada tujuh tahun pertama sebagai
cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian pada masa tujuh
tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari resiko bencana kelaparan.
Hasan
Ali menyebutkan kaitan hal ini dengan Firman Allah SWT dalam Qs. Yusuf, ayat : 46 – 49
يوسف أيها الصديق أفتنافى سبع بقرات سمان
يأكلهن سبع عجاف وسبع سنبلت خضروأخريا بست لعلى أرجع ألى الناس لعلهم يعلمون ﴿٤٦﴾ قال تزرعون سبع
سنين دأبا فما حصدتم فذروه فى سنبله إلا قليلا مما تأكلون ﴿٤٧﴾ ثم يأتى من بعد
ذالك سبع شداد يأكلن ما قدمتم لهن إلا قليلا مما تحصنون ﴿٤٨﴾ ثم يأتى من بعد ذالك
عام فيه يغاث الناس وفيه يعصرون ﴿٤۹﴾
Artinya
: “Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf dia berseru: “Yusuf, hai orang
yang amat dipercaya, teranglah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang
gemuk-gemuk yang dimakan oleh sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir
(gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada
orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya”. Yusuf berkata: “Supaya kamu
bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai
hendaklah kamu biarkan di bulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian
setelah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang
kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit
gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang yang padanya manusia
diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur”. (Qs. Yusuf
:46 – 49).
Ayat
ini juga memberikan pelajaran berharga bagi manusia pada saat ini (modern) yang
secara ekonomi dituntut agar mengadakan persiapan secara matang untuk
menghadapi masa-masa yang sulit jikalau menimpanya pada waktu yang akan datang.
Dalam ayat tersebut diatas Allah SWT menunjukkan dalil dan bukti yang nyata
kepada manusia bahwa praktik asuransi atau bisnis pertanggungan telah
berkembang sejak zaman dahulu dan ada bersamaan dengan kehadiran manusia.
Paling tidak terekam melalui cerita Nabi Yusuf di atas dan penjelasan Al-Qur’an
atau Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Begitu
dalam sumber hukum Islam yang kedua yaitu Al-hadist, ada juga menerangkan
tentang anjuran untuk menghindari resiko, salah satunya adalah :
عن أنس بن مالك رضى الله عنهما قال : قال
رجل يا رسول الله صلى الله عليه وسلم أعقلها أوأتو كل؟ قال : أعقلها وتوكل (رواه التر مذى)
Dr. Anas bin Malik
ra, bertanya seseorang kepada Rasulullah SAW, tentang (untanya) : “Apa (unta)
ini saya ikat saja atau langsung saya bertawakal pada Alla SWT?”. Bersabda Rasululla SAW: “Pertama ikatlah
unta itu kemudian bertawakal kepada Allah SWT.” (HR. At-tarmudzi)”.
Dalam
Hadits ini pun Rasulullah SAW memberi tuntunan pada manusia agar selalu
bersikap waspada terhadap kerugian atau musibah yang akan terjadi, bukannya
langsung menyerahkan segala kepada Allah, tetapi harus ada usaha untuk
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam
perspektif Al-Qur’an kebutuhan manusia ditentukan oleh konsep maslahah,
dimana konsep kebutuhan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari kajian perilaku
konsumen dari kerangka tujuan syariah Islam yaitu: Tercapainya kesejahteraan
umat manusia. Begitu pula halnya
barang dan jasa Asuransi syariah yang memberikan maslahah disebut kebutuhan
manusia.
Menurut
khallaf, bahwa tujuan umum syar’i dalam mensyariatkan hukum ialah terwujudnya
kemaslahatan umum dalam kehidupan, mendapatkan keuntungan dan menghindari
bahaya. Kemaslahatan
manusia dalam kehidupan ini terdiri atas beberapa hal yang bersifat kebutuhan
pokok (dharuriyyah), kebutuhan (hajiyyah), dan penyempurna (Tahsiniyah).
Dalam hal ini
keberadaan Asuransi Syariah dapat dikatakan sebagai kebutuhan hajiyyah.
Kebutuhan hajiyyah yaitu suatu yang diperlukan oleh manusia dengan maksud untuk
membuat ringan, lapang dan nyaman dalam menanggulangi kesulitan-kesulitan
kehidupan.
Sumber:
By: Fadilah Arhan




