Peluang Anda menjadi Si Bijak (micro insurance sharia)
Keuangan syariah semakin dilirik
oleh berbagai kalangan. Dalam periode tahun 2010 hingga 2014, sektor
keuangan syariah termasuk IKNB syariah tumbuh cukup signifikan. IKNB mengalami
pertumbuhan rata-rata 62,29 % pertahun. Meskipun 2 tahun terakhir terlihat
mengalami perlambatan, OJK optimis bahwa IKNB syariah akan tetap tumbuh pesat
melihat tingginya potensi pasar IKNB (Roadmap IKNB Syariah, 2015-2019) .
Semakin tingginya tingkat kepercayaan masyarakat dunia terhadap salah
satu sektor industri keuangan non bank adalah asuransi syariah. Berdasarkan
laporan Global Takaful Insight 2014, sektor asuransi syariah global
diperkirakan akan tumbuh 14% pada tahun tersebut. Untuk pertumbuhan asuransi
syariah di kawasan ASEAN, Indonesia termasuk Negara yang mendominasi pasar asuransi syariah dengan pangsa pasar
23%, tertinggi kedua setelah Malaysia yang memiliki pangsa pasar sebesar 71% (EY, 2014)
Seperti yang ditunjukkan oleh grafik
berikut ini :
Buktinya semakin besarnya
pertumbuhan asuransi syariah secara global, Indonesia harus mampu andil dalam
pertumbuhannya. Namun sayangnya penetrasi asuransi Syariah di Indonesia masih
rendah yakni sekitar 3%. (OJK, 2016)
Beranjak dari permasalahan tersebut,
Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini berfokus untuk lebih meningkatkan pertumbuhan
lembaga keuangan asuransi meliputi asuransi syariah dan asuransi umum untuk
mengatasi masalah tersebut. Kondisi ini lebih disebabkan karena masih banyak
masyarakat yang belum terjamah oleh asuransi khususnya masyarakat
berpenghasilan rendah. Jika dirunut, maka sebab yang paling mendasar adalah
minimnya ketersediaan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan kalangan
tersebut.
Pengamat asuransi, Munawar Kasan
mengatakan ada 3 faktor yang membuat asuransi tak menjangkau masyarakat
kalangan bawah yaitu belum banyaknya produk asuransi konvensional maupun
takaful, masyarakat belum belum tau manfaat asuransi, serta minimnya dukungan
pemerintah atas produk tersebut. Oleh karenanya , Konsep OJK bersama AAUI,
AAJI, dan AASI gencar menyeragamkan produk asuransi. “Grand Design Pengembangan
Asuransi Mikro” merupakan langkah terdepan dalam realisasi dukungan terhadap
produk Asuransi. Industri asuransi telah meluncurkan 7 produk standar asuransi
mikro dan ada sekitar 53 perusahaan asuransi yang telah memasarkan produk
tersebut. Direktur IKNB Syariah OJK Muchammad Muchlasin, hingga Desember 2014,
total premi asuransi mikro mencapai Rp 106,45 M. Pada periode tersebut klaim
bruto tercatat Rp 71,76 M. AASI (Asosiasi
Asuransi Sayriah Indonesia) meluncurkan produk asuransi mikro “ Si Bijak”.
Asuransi
mikro syariah itu asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah untuk
menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah karena siapapun memiliki kebutuhan
perlindungan atas risiko. (Glienmourinsie, 2016) . Definisi asuransi
mikro syariah adalah produk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah
terhadap risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi pada mereka, dan kemudian
risiko tersebut dapat dihindari dengan cara pembayaran premi. Fitur nya pun
dibuat mudah dan sederhana sesuai kebutuhan kalangan bawah. Alasan mengapa
asuransi mikro syariah penting adalah mayoritas penduduk Indonesia
berpenghasilan rendah dengan mayoritas muslim dan kurangnya pelayanan sosial
disertai belum dirasakannya manfaat takaful dari segi edukasi.
Tentunya manfaat asuransi mikro ini
sangat beragam menumbuhkan mulai dari menumbuhkan kebersamaan, gotongroyong,
dan lainnya. Peluang terbuka bagi komunitas yang dekat dengan kalangan
tersebut. Oleh karenanya OJK menargetkan 1000 agen asuransi mikro bagi berbagai
status masyarakat seperti majhasiswa pada khususnya, ibu-ibu, dan lainnya.
Rosan mengungkapkan,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan premi asuransi mikro maksimal
Rp50.000, dengan target masyarakat berpenghasilan tidak lebih dari Rp2,5 juta
per bulan. Pengembangan asuransi mikro syariah diharapkan dapat menjadi tumpuan
untuk meningkatkan penertasi keuangan inklusif pada sektor asuransi.
SI
BIJAK
Adalah produk asuransi mikro syariah
yang dipasarkan oleh AASI. Produk dengan
2 in 1 manfaat asuransi jiwa dan kerugian dalam satu kartu. Berisi akad tabarru
dan wakalah bil ujroh. Tidak jauh berbeda dengan produk lainnya fiturnya pun
sama yakni
1.
Risiko yang
dapat diasuransikan adalah kerugian keuangan akibat rusak
atau hilangnya harta, sakit, cacat, meninggal dunia dan hilangnya
kepentingan peserta
akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi. Pada dasarnya
produk asuransi mikro
dapat memberikan perlindungan atas satu jenis risiko atau kombinasi
beberapa jenis
risiko yang mungkin dialami oleh Tertanggung.
2.
Nilai
pertanggungan bersifat santunan yakni besar nilaiklaim sudah ditetapkan sejak
awal secara pasti .
3.
Manfaat produk
asuransi dimungkinkan dalam bentuk indemnity ganti rugi sepanjang memenuhi
karakteriktik.
4.
Penetapan premi
harus mempertimbangkan proporsi lebih untuk penutupan resiko murni dan
mengurangi porsi biaya serta sasaran keuntungan.
5.
Polis harus berbentuk
ringkas, bahasa yang mudah dipahami masyarakat awam dan tidak multi tafsir.
Sumber
: (Layanan Keuangan Mikro Tingkatkan akses keuangan
masyarakat, 2015)
By Riani
0 komentar: