Rabu, 01 Juni 2016

Peluang Anda menjadi Si Bijak (micro insurance sharia)



Seiring berkembangnya asuransi syariah di Indonesia, maka perusahaan harus membuat produk yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan penetrasi asuransi syariah yang masih sekitar 3 %.



Rabu, 01 Juni 2016 00:37
            Keuangan syariah semakin dilirik oleh berbagai kalangan. Dalam periode tahun 2010 hingga 2014, sektor keuangan syariah termasuk IKNB syariah tumbuh cukup signifikan. IKNB mengalami pertumbuhan rata-rata 62,29 % pertahun. Meskipun 2 tahun terakhir terlihat mengalami perlambatan, OJK optimis bahwa IKNB syariah akan tetap tumbuh pesat melihat tingginya potensi pasar IKNB (Roadmap IKNB Syariah, 2015-2019).  

 Semakin tingginya tingkat kepercayaan masyarakat dunia terhadap salah satu sektor industri keuangan non bank adalah asuransi syariah. Berdasarkan laporan Global Takaful Insight 2014, sektor asuransi syariah global diperkirakan akan tumbuh 14% pada tahun tersebut. Untuk pertumbuhan asuransi syariah di kawasan ASEAN, Indonesia termasuk Negara yang mendominasi  pasar asuransi syariah dengan pangsa pasar 23%, tertinggi kedua setelah Malaysia yang memiliki pangsa pasar sebesar 71% (EY, 2014). Buktinya semakin besarnya pertumbuhan asuransi syariah secara global, Indonesia harus mampu andil dalam pertumbuhannya. Namun sayangnya penetrasi asuransi Syariah di Indonesia masih rendah yakni sekitar 3% (OJK, 2016).
            Beranjak dari permasalahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini berfokus untuk lebih meningkatkan pertumbuhan lembaga keuangan asuransi meliputi asuransi syariah dan asuransi umum untuk mengatasi masalah tersebut. Kondisi ini lebih disebabkan karena masih banyak masyarakat yang belum terjamah oleh asuransi khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Jika dirunut, maka sebab yang paling mendasar adalah minimnya ketersediaan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan kalangan tersebut. 
            Pengamat asuransi, Munawar Kasan mengatakan ada 3 faktor yang membuat asuransi tak menjangkau masyarakat kalangan bawah yaitu belum banyaknya produk asuransi konvensional maupun takaful, masyarakat belum belum tau manfaat asuransi, serta minimnya dukungan pemerintah atas produk tersebut. Oleh karenanya , Konsep OJK bersama AAUI, AAJI, dan AASI gencar menyeragamkan produk asuransi. “Grand Design Pengembangan Asuransi Mikro” merupakan langkah terdepan dalam realisasi dukungan terhadap produk Asuransi. Industri asuransi telah meluncurkan 7 produk standar asuransi mikro dan ada sekitar 53 perusahaan asuransi yang telah memasarkan produk tersebut. Direktur IKNB Syariah OJK Muchammad Muchlasin, hingga Desember 2014, total premi asuransi mikro mencapai Rp 106,45 M. Pada periode tersebut klaim bruto tercatat Rp 71,76 M. AASI  (Asosiasi Asuransi Sayriah Indonesia) meluncurkan produk asuransi mikro “ Si Bijak”. 
            Asuransi mikro syariah itu asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah karena siapapun memiliki kebutuhan perlindungan atas risiko. (Glienmourinsie, 2016). Definisi asuransi mikro syariah adalah produk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah terhadap risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi pada mereka, dan kemudian risiko tersebut dapat dihindari dengan cara pembayaran premi. Fitur nya pun dibuat mudah dan sederhana sesuai kebutuhan kalangan bawah. Alasan mengapa asuransi mikro syariah penting adalah mayoritas penduduk Indonesia berpenghasilan rendah dengan mayoritas muslim dan kurangnya pelayanan sosial disertai belum dirasakannya manfaat takaful dari segi edukasi.

            Tentunya manfaat asuransi mikro ini sangat beragam menumbuhkan mulai dari menumbuhkan kebersamaan, gotongroyong, dan lainnya. Peluang terbuka bagi komunitas yang dekat dengan kalangan tersebut. Oleh karenanya OJK menargetkan 1000 agen asuransi mikro bagi berbagai status masyarakat seperti majhasiswa pada khususnya, ibu-ibu, dan lainnya.
            Rosan mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan premi asuransi mikro maksimal Rp50.000, dengan target masyarakat berpenghasilan tidak lebih dari Rp2,5 juta per bulan. Pengembangan asuransi mikro syariah diharapkan dapat menjadi tumpuan untuk meningkatkan penertasi keuangan inklusif pada sektor asuransi. (Asuransi Mikro: Pengertian dan Manfaat, 12 February 2016)
SI BIJAK 

            Adalah produk asuransi mikro syariah yang dipasarkan oleh AASI.  Produk dengan 2 in 1 manfaat asuransi jiwa dan kerugian dalam satu kartu. Berisi akad tabarru dan wakalah bil ujroh. Tidak jauh berbeda dengan produk lainnya fiturnya pun sama yakni 
1.    Risiko yang dapat diasuransikan adalah kerugian keuangan akibat rusak atau hilangnya harta, sakit, cacat, meninggal dunia dan hilangnya kepentingan peserta akibat risiko yang dijamin dalam polis asuransi. Pada dasarnya produk asuransi mikro dapat memberikan perlindungan atas satu jenis risiko atau kombinasi beberapa jenis risiko yang mungkin dialami oleh Tertanggung. 
2.  Nilai pertanggungan bersifat santunan yakni besar nilaiklaim sudah ditetapkan sejak awal secara pasti.
3. Manfaat produk asuransi dimungkinkan dalam bentuk indemnity ganti rugi sepanjang memenuhi karakteriktik.
4.  Penetapan premi harus mempertimbangkan proporsi lebih untuk penutupan resiko murni dan mengurangi porsi biaya serta sasaran keuntungan. 
5.    Polis harus berbentuk ringkas, bahasa yang mudah dipahami masyarakat awam dan tidak multi tafsir.

Sumber : (Layanan Keuangan Mikro Tingkatkan akses keuangan masyarakat, 2015)

By Riani (41301057)

0 komentar: