Rabu, 01 Juni 2016 00:37
Keuangan syariah semakin dilirik oleh berbagai kalangan. Dalam periode tahun 2010 hingga 2014, sektor keuangan syariah termasuk IKNB syariah tumbuh cukup signifikan. IKNB mengalami pertumbuhan rata-rata 62,29 % pertahun. Meskipun 2 tahun terakhir terlihat mengalami perlambatan, OJK optimis bahwa IKNB syariah akan tetap tumbuh pesat melihat tingginya potensi pasar IKNB (Roadmap IKNB Syariah, 2015-2019).
Semakin tingginya tingkat kepercayaan masyarakat dunia terhadap salah satu
sektor industri keuangan non bank adalah asuransi syariah. Berdasarkan laporan
Global Takaful Insight 2014, sektor asuransi syariah global diperkirakan akan
tumbuh 14% pada tahun tersebut. Untuk pertumbuhan asuransi syariah di kawasan
ASEAN, Indonesia termasuk Negara yang mendominasi pasar asuransi syariah
dengan pangsa pasar 23%, tertinggi kedua setelah Malaysia yang memiliki pangsa
pasar sebesar 71% (EY, 2014).
Buktinya semakin besarnya pertumbuhan asuransi syariah secara global,
Indonesia harus mampu andil dalam pertumbuhannya. Namun sayangnya penetrasi
asuransi Syariah di Indonesia masih rendah yakni sekitar 3% (OJK, 2016).
Beranjak dari permasalahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini
berfokus untuk lebih meningkatkan pertumbuhan lembaga keuangan asuransi
meliputi asuransi syariah dan asuransi umum untuk mengatasi masalah tersebut.
Kondisi ini lebih disebabkan karena masih banyak masyarakat yang belum terjamah
oleh asuransi khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Jika dirunut, maka
sebab yang paling mendasar adalah minimnya ketersediaan produk asuransi yang
sesuai dengan kebutuhan kalangan tersebut.
Pengamat asuransi, Munawar Kasan mengatakan ada 3 faktor yang membuat asuransi
tak menjangkau masyarakat kalangan bawah yaitu belum banyaknya produk asuransi
konvensional maupun takaful, masyarakat belum belum tau manfaat asuransi, serta
minimnya dukungan pemerintah atas produk tersebut. Oleh karenanya , Konsep OJK
bersama AAUI, AAJI, dan AASI gencar menyeragamkan produk asuransi. “Grand Design
Pengembangan Asuransi Mikro” merupakan langkah terdepan dalam realisasi
dukungan terhadap produk Asuransi. Industri asuransi telah meluncurkan 7 produk
standar asuransi mikro dan ada sekitar 53 perusahaan asuransi yang telah
memasarkan produk tersebut. Direktur IKNB Syariah OJK Muchammad Muchlasin,
hingga Desember 2014, total premi asuransi mikro mencapai Rp 106,45 M. Pada
periode tersebut klaim bruto tercatat Rp 71,76 M. AASI (Asosiasi Asuransi
Sayriah Indonesia) meluncurkan produk asuransi mikro “ Si Bijak”.
Asuransi mikro syariah itu asuransi yang diselenggarakan dengan prinsip syariah
untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah karena siapapun memiliki
kebutuhan perlindungan atas risiko. (Glienmourinsie, 2016). Definisi asuransi
mikro syariah adalah produk perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah
terhadap risiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi pada mereka, dan kemudian
risiko tersebut dapat dihindari dengan cara pembayaran premi. Fitur nya pun
dibuat mudah dan sederhana sesuai kebutuhan kalangan bawah. Alasan mengapa
asuransi mikro syariah penting adalah mayoritas penduduk Indonesia
berpenghasilan rendah dengan mayoritas muslim dan kurangnya pelayanan sosial
disertai belum dirasakannya manfaat takaful dari segi edukasi.
Tentunya manfaat asuransi mikro ini sangat beragam menumbuhkan mulai dari
menumbuhkan kebersamaan, gotongroyong, dan lainnya. Peluang terbuka bagi
komunitas yang dekat dengan kalangan tersebut. Oleh karenanya OJK menargetkan
1000 agen asuransi mikro bagi berbagai status masyarakat seperti majhasiswa
pada khususnya, ibu-ibu, dan lainnya.
Rosan mengungkapkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan premi
asuransi mikro maksimal Rp50.000, dengan target masyarakat berpenghasilan tidak
lebih dari Rp2,5 juta per bulan. Pengembangan asuransi mikro syariah diharapkan
dapat menjadi tumpuan untuk meningkatkan penertasi keuangan inklusif pada
sektor asuransi. (Asuransi Mikro: Pengertian dan Manfaat, 12 February 2016)
SI
BIJAK Adalah produk asuransi mikro syariah yang dipasarkan oleh AASI. Produk dengan 2 in 1 manfaat asuransi jiwa dan kerugian dalam satu kartu. Berisi akad tabarru dan wakalah bil ujroh. Tidak jauh berbeda dengan produk lainnya fiturnya pun sama yakni
1. Risiko yang
dapat diasuransikan adalah kerugian keuangan akibat rusak atau hilangnya harta,
sakit, cacat, meninggal dunia dan hilangnya kepentingan peserta akibat risiko
yang dijamin dalam polis asuransi. Pada dasarnya produk asuransi mikro dapat
memberikan perlindungan atas satu jenis risiko atau kombinasi beberapa jenis
risiko yang mungkin dialami oleh Tertanggung.
2. Nilai
pertanggungan bersifat santunan yakni besar nilaiklaim sudah ditetapkan sejak
awal secara pasti.
3. Manfaat produk
asuransi dimungkinkan dalam bentuk indemnity ganti rugi sepanjang memenuhi
karakteriktik.
4. Penetapan
premi harus mempertimbangkan proporsi lebih untuk penutupan resiko murni dan
mengurangi porsi biaya serta sasaran keuntungan.
5. Polis harus
berbentuk ringkas, bahasa yang mudah dipahami masyarakat awam dan tidak multi
tafsir.
Sumber : (Layanan Keuangan Mikro Tingkatkan akses keuangan masyarakat, 2015)
By
Riani (41301057)
0 komentar: